Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Baru Menginap di Hotel saat PPKM Level 1-3 Jawa dan Bali

Kompas.com - 27/05/2022, 20:59 WIB
Muhdany Yusuf Laksono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Meski tingkat kasus COVID-19 tidak separah tahun sebelumnya, jumlah tamu yang menginap di hotel masih dibatasi.

Karena pemerintah masih memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1-3 di Jawa dan Bali. Berlaku hingga 6 Juni 2022 mendatang.

Tertera di dalam Inmendagri No. 26 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Salah satu kebijakannya mengatur tentang operasional hotel non-penanganan karantina. Berikut penjabarannya:

Baca juga: Mengapa Kasur Hotel Nyaman Digunakan? Ternyata Ini Rahasianya

PPKM Level 1

Beberapa wilayah yang menerapkan PPKM Level 1 seperti DKI Jakarta, Kota Tangerang, Kota Bekasi, Kota Semarang, hingga Kota Surabaya.

Jumlah tamu hotel pada wilayah PPKM level ini bisa berkapasitas penuh sampai 100 persen. Tapi, pengunjung juga akan diskrining menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Tentu hanya kategori Hijau yang boleh masuk, kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

Khusus untuk anak usia di bawah 12 tahun tetap harus menunjukkan hasil negatif Antigen (H-1) atau PCR (H-2) dari kedatangan.

Fasilitas pusat kebugaran/gym, ruang pertemuan/ruang rapat/meeting room, dan ruang pertemuan dengan kapasitas besar/ballroom dibuka dengan kapasitas 100 persen.

Di samping itu, pihak hotel diizinkan menyediakan makanan dan minuman hidangan prasmanan.

PPKM Level 2

Beberapa wilayah yang menerapkan PPKM Level 2 seperti Kabupaten Serang, Kota Bandung, Kota Yogyakarta, Kota Malang, hingga Kota Denpasar.

Setiap hotel di wilayah ini hanya diizinkan menampung tamu maksimal 75 persen. Tamu akan diskrining menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Tapi hanya kategori Hijau yang boleh masuk, kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

Untuk anak usia di bawah 12 tahun harus menunjukkan hasil negatif Antigen (H-1) atau PCR (H-2) dari kedatangan.

Fasilitas pusat kebugaran/gym, ruang pertemuan/ruang rapat/meeting room, dan ruang pertemuan dengan kapasitas besar/ballroom buka dengan kapasitas maksimal 75 persen.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com