Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Aturan Baru Menginap di Hotel saat PPKM Level 1-3 Jawa dan Bali

Karena pemerintah masih memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1-3 di Jawa dan Bali. Berlaku hingga 6 Juni 2022 mendatang.

Tertera di dalam Inmendagri No. 26 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Salah satu kebijakannya mengatur tentang operasional hotel non-penanganan karantina. Berikut penjabarannya:

PPKM Level 1

Beberapa wilayah yang menerapkan PPKM Level 1 seperti DKI Jakarta, Kota Tangerang, Kota Bekasi, Kota Semarang, hingga Kota Surabaya.

Jumlah tamu hotel pada wilayah PPKM level ini bisa berkapasitas penuh sampai 100 persen. Tapi, pengunjung juga akan diskrining menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Tentu hanya kategori Hijau yang boleh masuk, kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

Khusus untuk anak usia di bawah 12 tahun tetap harus menunjukkan hasil negatif Antigen (H-1) atau PCR (H-2) dari kedatangan.

Fasilitas pusat kebugaran/gym, ruang pertemuan/ruang rapat/meeting room, dan ruang pertemuan dengan kapasitas besar/ballroom dibuka dengan kapasitas 100 persen.

Di samping itu, pihak hotel diizinkan menyediakan makanan dan minuman hidangan prasmanan.

PPKM Level 2

Beberapa wilayah yang menerapkan PPKM Level 2 seperti Kabupaten Serang, Kota Bandung, Kota Yogyakarta, Kota Malang, hingga Kota Denpasar.

Setiap hotel di wilayah ini hanya diizinkan menampung tamu maksimal 75 persen. Tamu akan diskrining menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Tapi hanya kategori Hijau yang boleh masuk, kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

Untuk anak usia di bawah 12 tahun harus menunjukkan hasil negatif Antigen (H-1) atau PCR (H-2) dari kedatangan.

Fasilitas pusat kebugaran/gym, ruang pertemuan/ruang rapat/meeting room, dan ruang pertemuan dengan kapasitas besar/ballroom buka dengan kapasitas maksimal 75 persen.

Pada level ini, hotel diizinkan menyediakan makanan dan minuman berupa prasmanan.

PPKM Level 3

Wilayah yang menerapkan PPKM Level 3 ialah Kabupaten Pamekasan di Provinsi Jawa Timur.

Kapasitas tamu hotel yang berada di wilayah ini maksimal 50 persen. Tamu akan dilakukan skrining status kesehatannya menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Namun hanya kategori Hijau yang boleh masuk, kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

Selain itu, khusus anak usia di bawah 12 tahun harus menunjukkan hasil negatif Antigen (H-1) atau PCR (H-2) dari kedatangan.

Sementara untuk fasilitas pusat kebugaran/gym, ruang pertemuan/ruang rapat/meeting room, dan ruang pertemuan berkapasitas besar/ballroom buka dengan kapasitas maksimal 50 persen.

Namun penyediaan makanan dan minuman disajikan dalam box dan tidak ada hidangan prasmanan.

https://www.kompas.com/properti/read/2022/05/27/205943621/aturan-baru-menginap-di-hotel-saat-ppkm-level-1-3-jawa-dan-bali

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke