JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah masih mengatur jumlah pengunjung mal seiring penerapan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1-3 di Jawa dan Bali.
Sebagaimana termaktub dalam Inmendagri No. 26 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Kebijakan tersebut sudah berlaku mulai 24 Mei-6 Juni 2022 mendatang. Berikut penjabarannya:
Baca juga: Bukan Dubai, Ternyata Iran yang Punya Mal Terluas di Dunia
Beberapa wilayah yang menerapkan PPKM Level 1 seperti DKI Jakarta, Kota Tangerang, Kota Bekasi, Kota Semarang, hingga Kota Surabaya.
Pada wilayah PPKM ini, jumlah pengunjung mal maksimal 100 persen dan waktu operasional sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat.
Semua pengunjung hingga pegawai di mal wajib dilakukan skrining menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Kemudian, tempat makan dan kafe yang berada di area mal diizinkan buka sampai pukul 22.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 100 persen.
Beberapa wilayah yang menerapkan PPKM Level 2 seperti Kabupaten Serang, Kota Bandung, Kota Yogyakarta, Kota Malang, hingga Kota Denpasar.
Aturan mal pada wilayah PPKM ini maksimal berkapasitas 75 persen dengan waktu operasional sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat.
Semua pengunjung hingga pegawai di mal wajib dilakukan skrining menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.