Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tentang Penyertaan BPJS Kesehatan, Syarat Baru Jual Beli Tanah dan Rumah

Kompas.com - 23/02/2022, 09:00 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan (JKN).

Inpres ini dikeluarkan dalam rangka optimalisasi pelaksanaan program JKN, peningkatan akses pelayanan kesehatan yang berkualitas, serta menjamin keberlangsungan program JKN.

Dalam Inpres 1/2022 diinstruksikan kepada berbagai kementerian untuk mengambil langkah-langkah sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing dalam mengoptimalisasikan program JKN,

Hal ini termasuk Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

"Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional untuk memastikan pendaftaran peralihan hak tanah karena jual beli merupakan peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional," bunyi Inpres nomor 18 tersebut.

Menindaklanjuti Inpres tersebut, Direktur Jenderal (Dirjen) Pendaftaran Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Kementerian ATR/BPN atas nama Menteri ATR/Kepala BPN mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor HR.02/153-400/II/2022 dan HR.02/164-400/II/2022.

SE tersebut menjelaskan perihal kartu kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai syarat dalam Permohonan Pelayanan Pendaftaran Peralihan Hak Atas Tanah atau Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (Sarusun) karena Jual Beli.

Untuk itu, permohonan pelayanan pendaftaran peralihan hak atas tanah atau hak milik atas sarusun karena jual beli wajib melampirkan fotokopi kartu kepesertaan BPJS Kesehatan.

Asal tahu saja, aturan tersebut akan diberlakukan mulai 1 Maret 2022.

Dengan begitu, setiap pembelian tanah yang dilakukan pada 1 Maret 2022 wajib melampirkan dokumen tersebut.

Staf Khusus (Stafsus) Menteri ATR/Kepala BPN sekaligus Juru Bicara Kementerian ATR/BPN Teuku Taufiqulhadi menjelaskan, ketentuan ini berlaku untuk setiap kelas BPJS kesehatan mulai dari 1, 2, hingga 3.

"Jadi, kalau ada Juru Bicara seperti saya juga membeli tanah, maka harus melampirkan juga," ungkap Taufiqulhadi saat mengonfirmasi kabar ini kepada Kompas.com, Jumat (18/2/2022).

Baca juga: Mulai 1 Maret 2022, Jual Beli Tanah Harus Dilengkapi Fotokopi Kartu BPJS Kesehatan

Tak hanya bagi pembeli rumah, namun keluarganya pun harus turut menjadi peserta aktif dalam program JKN.

Kendati demikian, bagi para pemohon yang memohonkan pendaftarannya telah diterima lengkap dan memenuhi syarat, akan diselesaikan sesuai dengan ketentuan sebelum diberlakukannya ketentuan baru tersebut.

Untuk itu, Dirjen PPHT Kementerian ATR/BPN Suyus Windayana mengimbau Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Provinsi dan Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) di seluruh Indonesia mulai menyosialisasikan ketentuan baru ini kepada masyarakat.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com