Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kriteria Penerima Kuota 101.250 Rumah BSPS

Kompas.com - 18/02/2022, 18:00 WIB
Muhdany Yusuf Laksono,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kriteria penerima Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau juga dikenal bedah rumah perlu Anda catat untuk membantu masyarakat yang membutuhkan rumah layak huni.

Pasalnya, Kementerian PUPR pada tahun 2022 telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 2,29 triliun untuk program pembangunan BSPS atau rumah swadaya.

Direktur Jenderal Perumahan Kementerian PUPR Iwan Suprijanto mengatakan, dalam rencana tahun anggaran 2022 pihaknya melakukan efisiensi belanja dukungan manajemen dan biaya pendukung.

Baca juga: Pilihan Rumah Murah di Jabodetabek, Tak Sampai Rp 300 Juta

Untuk dialihkan ke program padat karya mendukung pemulihan ekonomi nasional yakni BSPS. Sehingga terdapat tambahan alokasi anggaran untuk bedah rumah masyarakat.

"Dari rencana awal alokasi BSPS sebesar Rp 2 triliun untuk target 87.500 unit menjadi Rp 2,29 triliun untuk target 101.250 unit rumah," ujar Iwan dalam rilis pers, Jumat (18/02/2022).

Perlu diketahui, program BSPS merupakan bantuan dari pemerintah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) untuk mengurangi jumlah rumah tidak layak huni (RTLH) di Indonesia.

Kriteria RTLH mencakup empat komponen hunian yang kondisinya di bawah standar. Meliputi kondisi bangunan, kesehatan (sanitasi dan air bersih layak), serta luas rumah sesuai standar ruang gerak minimum penghuni.

Pengerjaan BSPS dilakukan dengan metode Padat Karya Tunai (PKT) guna membantu masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19. Jadi berkontribusi pada pemulihan perekonomian masyarakat dan mengurangi angka pengangguran.

Adapun nantinya setiap penerima BSPS akan mendapat Rp 20 juta, yang dialokasikan untuk membeli bahan bangunan Rp 17,5 juta dan pembayaran upah tukang Rp 2,5 juta.

Program ini bentuk partisipasi dari masyarakat dimulai dari mendata rumah sendiri maupun tetangga di lingkungan desa atau kelurahan.

Data berupa usulan lokasi tersebut kemudian dilaporkan ke pemerintah desa atau kelurahan agar kemudian bisa diteruskan pada instansi di atasnya.

Merujuk Peraturan Menteri PUPR No 17/PRT/M/2018 tentang Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya, penyelanggaraan program ini bermula dari pengusulan lokasi BSPS.

Pasal 13 menerangkan bahwa bupati atau walikota dengan tembusan gubernur mengajukan usulan lokasi BSPS Menteri PUPR c.q. Direktur Jenderal Perumahan.

Selanjutnya dalam Pasal 16 tertuang bahwa usulan lokasi BSPS akan ditetapkan oleh Menteri PUPR. Berdasarkan hasil verifikasi dari pemerintah daerah di provinsi atau Ditjen Perumahan.

Setelah itu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) akan menunjuk tenaga fasilitator lapangan (TFL) untuk melakukan beberapa rangkaian persiapan di lokasi BSPS.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com