Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rapor Pertanahan, 10,7 Juta Bidang Tanah Telah Terdaftar

Kompas.com - 06/01/2022, 16:00 WIB
Ardiansyah Fadli,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sepanjang tahun 2021, sebanyak 10,7 juta bidang tanah di seluruh wilayah Indnesia telah terdaftar.

Pendaftaran bidang tanah tersebut dilakukan melalui berbagai program legislasi aset yakni Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), pendaftaran tanah transmigrasi, dan redistribusi tanah. 

"Kepala Biro Hubungan Masyarakat Yulia Yulia Jaya Nirmawati mengungkapkan hal itu dalam keterangannya, Kamis (06/01/2022). 

Dengan capaian itu, Kementerian ATR/BPN telah merealisasikan anggaran tahun 2021 sebesar 90 persen.

Baca juga: Presiden Jokowi Cabut Ribuan Izin Usaha Tambang, Kehutanan, dan HGU Perkebunan

Dari total pagu Rp 8,6 Triliun, Kementerian ATR/BPN telah merealisasikan Rp 7,7 triliun yang terdiri dari pelaksanaan program kerja di tingkat pusat 91,75 persen dan di tingkat kantor wilayah maupun kantor pertanahan sebanyak 89,66 persen.

Pada tahun kedua periode Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, Kementerian ATR/BPN fokus mewujudkan keadilan hukum pertanahan di Indonesia.

Berbagai upaya terus dilakukan, salah satunya dengan perwujudan Reforma Agraria sebagai Program Strategis Nasional (PSN) dalam nawacita Presiden Joko Widodo.

Dalam implementasinya, Reforma Agraria terbagi ke dalam dua aspek yaitu penataan aset dan penataan akses.

Penataan aset terus dimasifkan di seluruh wilayah Indonesia melalui percepatan pendaftaran tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Melalui program unggulan tersebut, Kementerian ATR/BPN hingga saat ini telah mendaftarkan sebanyak 79.191.671 bidang tanah yang tersebar di seluruh Indonesia.

"Capaian ini sudah 62,85 persen dari target penyelesaian pada tahun 2025 nanti yakni 126 juta bidang tanah," kata Yulia.

Terhitung sejak tahun 2017, Kementerian ATR/BPN telah mendaftarkan sebanyak 5,4 juta bidang tanah. Lalu pada tahun 2018 dan 2019, yakni menjadi 9,3 juta dan 11,2 juta bidang tanah yang terdaftar.

"Kemudian sempat menurun karena pandemi Covid-19 pada tahun 2020 menjadi 7.1 juta bidang tanah terdaftar dan Tahun 2021 ini 10,7 juta bidang tanah terdaftar," ujarnya. 

Di samping pendaftaran tanah, reforma agraria juga dijalankan melalui beberapa kegiatan yaitu legalisasi aset tanah-tanah transmigrasi yang hingga saat ini telah terdaftar dan tersertipikasi seluas kurang lebih 113 hektar atau 168.000 bidang.

Selain itu, untuk mengurangi ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah, pemerintah juga mengimplementasikan reforma agraria melalui program redistribusi tanah, di mana tanah-tanah objek reforma agraria yang merupakan tanah telantar.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com