Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Kunci Pengembangan Pembiayaan Properti Syariah

Kompas.com - 01/12/2021, 18:00 WIB
Aisyah Sekar Ayu Maharani,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pembiayaan properti berbasis syariah adalah salah satu pilihan pembiayaan bagi masyarakat yang ingin memiliki rumah.

Sesuai dengan namanya, pembiayaan ini menawarkan skema pembelian serta cicilan tanpa suku bunga seperti pada bank konvensional. Pilihan pembiayaan model syariah ini pun terus berkembang di Indonesia.

Terkait hal tersebut, Anggota Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Adiwarman Azwar Karim menjelaskan, kunci untuk mengembangkan pembiayaan properti syariah di Indonesia adalah dengan menciptakan ekosistem pembiayaan yang inklusif.

Baca juga: SMF Guyur Rp 479 Miliar untuk KPR Syariah Bank DKI

Tujuannya adalah agar pembiayaan properti syariah bisa dimanfaatkan oleh seluruh lapisan masyarakat.

“Pembiayaan syariah hanya akan berhasil jika memberikan kenyamanan, memberikan manfaat dan harus dimulai dari sekarang," terang Adhimarwan pada lokakarya yang diselenggarakan oleh The HUD Institue, Selasa (30/11/2021).

Lebih lanjut, melalui siaran pers yang diterima Kompas.com, Rabu (1/11/2021), Adhimarwan kembali mengatakan bahwa pelaksanaan pembiayaan properti syariah ini tidak perlu menunggu seluruh aspek untuk dimiliki terlebih dahulu.

Pasalnya, apabila dalam pelaksanaan nantinya menemukan tantangan, maka solusi akan dicari bersama dengan syarat tidak boleh ada satu pihak pun yang merasa lebih penting atau berkuasa.

Sementara itu, dalam rangka mendukung terciptanya ekosistem yang inklusif dari pembiayaan syariah tersebut, Adhimarwan mengatakan MUI sudah mengeluarkan banyak fatwa.

Salah satu contonhnya adalah fatwa untuk proses sekuritisasi dengan tujuan agar likuiditas lembaga pembiayaan syariah dapat terpenuhi.

Tidak hanya itu, bentuk dukungan MUI terhadap pembiayaan properti syariah ini juga ditandai melalui keberadaan BP Tapera, lembaga hukum publik yang mengelola Tabungan Perumahan Rakyat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com