Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Waspadai Notaris Gadungan, Begini Cara Mengeceknya

Kompas.com - 27/10/2021, 09:30 WIB
Muhdany Yusuf Laksono,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian ATR/BPN meminta masyarakat untuk berhati-hati dalam menggunakan jasa notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

"Karena banyak dari mereka yang terlibat dan menjadi bagian dari sindikat mafia tanah," kata Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian ATR/BPN Sunraizal dikutip dari situs Kementerian ATR/BPN, Rabu (27/10/2021).

Menurut dia, saat masyarakat menyerahkan seluruh dokumen pertanahan ke notaris, ditakutkan akan terjadi kasus seperti penggandaan dokumen asli sementara yang dikembalikan yang palsu.

"Sehingga harus selektif dalam memilih notaris/PPAT. Jangan sampai nanti terjebak dengan PPAT gadungan," ujarnya.

Baca juga: Hati-hati, Modus Mafia Tanah Pura-pura Jadi Pembeli Rumah

Salah satu langkah yang bisa dilakukan masyarakat yakni dengan mengecek secara mandiri melalui website dengan tautan https://www.atrbpn.go.id/?menu=daftarPPAT.

"Terkait informasi PPAT yang resmi terdaftar sebagai mitra Kementerian ATR/BPN," tandasnya.

Selain itu, Sunrizal menyampaikan, Kementerian ATR/BPN juga tengah serius memberantas praktik mafia tanah di Indonesia.

Terutama yang melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau pegawai Kementerian ATR/BPN sendiri.

Mengingat mafia tanah terdiri dari berbagai macam oknum, baik itu dari pihak internal maupun eksternal Kementerian ATR/BPN.

Baca juga: Ini Siasat agar Masyarakat Tak Terjebak Mafia Tanah

"Pemerintah akan memantau dan melakukan berbagai upaya untuk menggagalkan aksi mafia tanah, serta menindak tegas semua yang terlibat di dalamnya," terangnya.

Pihaknya pun tidak memberikan toleransi terhadap pegawainya yang telah membuat kekacauan serta merugikan masyarakat.

Dia mengungkapkan, sebanyak 125 pegawai Kementerian ATR/BPN terlibat dalam praktik mafia tanah dan telah dijatuhkan sanksi.

Mulai dari hukuman ringan atau disiplin yang masih dapat dibina, sedangkan hukuman berat akan dicopot atau diberhentikan dari jabatannya.

"Kami tidak main-main terhadap berbagai kasus mafia tanah yang mencoba meletakkan surat-surat di atas tanah orang lain. Kami akan melakukan bersih-bersih pegawai yang terlibat dalam mafia tanah," tegas Sunrizal.

Kementerian ATR/BPN juga telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Anti Mafia Tanah dan bekerja sama dengan aparat penegak hukum seperti kepolisian sejak 2017.

Selain itu, juga berkoordinasi dengan Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) dalam upaya memberantas praktik mafia tanah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com