Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Putus Kontrak Gili Trawangan Indah karena Wanprestasi

Kompas.com - 13/09/2021, 18:00 WIB
Ardiansyah Fadli,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia memutus perjanjian kontrak produksi PT Gili Trawangan Indah (GTI) dengan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).

Pemutusan kontrak dilakukan karena GTI tidak kunjung memanfaatkan lahan seluas 65 hektar di Pulau Gili Trawangan, Lombok, NTB.

Menurut Bahlil, kendala investasi pariwisata di Gili Trawangan adalah pengusahaan lahan milik Pemprov NTB oleh GTI dalam kurun waktu cukup panjang.

"Tetapi GTI tidak melakukan pemanfaatan lahan sesuai kontrak awal untuk membangun. Yang membangun justru masyarakat," kata Bahlil dalam keterangannya, Senin (13/09/2021). 

Baca juga: Gili Air Lagoon, Konsep Cantik Menangkap Mood Turis Bule

Bahlil yang juga Ketua Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Investasi menuding GTI telah melakukan wanprestasi karena menelantarkan lahan yang telah dikerjasamakan tersebut sejak tahun 1995.

Tak hanya itu, menurut Bahlil, kompensasi yang diterima oleh Pemprov NTB juga sangat kecil dan dianggap merugikan bila dibandingkan dengan nilai aset hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"PT GTI tidak melaksanakan kewajiban sebagai mitra untuk membangun 150 buah cottage dan fasilitas lainnya," jelasnya. 

Penting diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah membentuk Satgas Percepatan Investasi berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2021.

Satgas Percepatan Investasi berwenang untuk menetapkan keputusan terkait realisasi investasi yang harus segera ditindaklanjuti oleh kementerian, lembaga, otoritas atau pun pemerintah daerah.

Permasalahan GTI, kata Bahlil, menjadi salah satu prioritas yang harus segera diselesaikan oleh Satgas Percepatan Investasi.

Baca juga: Akhir Tahun Ini, Proyek Bendungan Multifungsi Bintang Bano NTB Rampung

Setelah melalui pertimbangan mendalam dan melihat fakta kondisi nyata di lapangan, serta bahwa ini merupakan hal penting terkait keberadaan dan demi kebaikan masyarakat di Gili Trawangan.

"Rakyat harus diberikan rasa aman dan kepastian. Kami akhirnya mengambil langkah tegas kepada PT GTI. Kami putuskan kontraknya,” tegas Bahlil. 

Dengan demikian, masyarakat di Gili tidak perlu khawatir untuk memanfaatkan lahan tersebut karena Satgas Percepatan Investasi telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Satgas Percepatan Investasi yang memutuskan perjanjian kontrak produksi PT GTI.

Bahlil juga menyerahkan langsung SK Satgas Percepatan Investasi ke Gubernur NTB untuk melakukan tindakan.

"Jadi bapak dan ibu semua tidak perlu ragu lagi. Kami ingin membela rakyat demi kepentingan bangsa. Ini adalah SK Satgas pertama yang dikeluarkan terkait kasus sengketa lahan dan diputuskan berdasarkan kolektif kolegial. Keputusan Satgas bersifat final,” ujarnya. 

Sementara itu, Gubernur NTB Zulkieflimansyah mengapresiasi Menteri Investasi dan Satgas Percepatan Investasi yang membantu permasalahan investasi sektor pariwisata di Gili.

Baca juga: Panel Rumah Instan Sederhana Sehat Mulai Didistribusikan di NTB dan NTT

Setelah melihat langsung kondisi di lapangan, dia mengakui, berat untuk Pemprov NTB melanjutkan kerja sama.

Namun, sebagai daerah yang ramah bagi komunitas bisnis, pihaknya tidak serta merta bisa memutuskan kontrak jika ada sengketa.

"Terima kasih kepada Menteri Investasi dan Satgas Percepatan Investasi, ini menunjukkan bahwa pemerintah hadir bersama kita. Kami percaya insha Allah permasalahan ini dapat tuntas dengan baik untuk kemaslahatan bersama. Mudah-mudahan ini merupakan langkah awal untuk membangun Gili kembali,” tuntas dia. 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com