Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggaran Setjen Kementerian PUPR Terserap 49,12 Persen

Kompas.com - 30/08/2021, 19:30 WIB
Ardiansyah Fadli,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Mohammad Zainal Fatah melaporkan hingga 27 Agustus 2021 realisasi anggaran keuangan Setjen PUPR telah mencapai 49,12 persen atau sebesar Rp 304,13 miliar.

"Untuk realisasi keuangan Setjen Kementerian PUPR TA 2021 capai 49,12 persen dengan realisasi fisik mencapai 49,96 persen," kata Zainal dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi V DPR RI, Jakarta, Senin (30/08/2021).

Zainal menjelaskan, total pagu anggaran Setjen PUPR TA 2021 yang ditetapkan awalnya adalah sebesar Rp 748,20 miliar.

Anggaran tersebut mengalami refocusing sebesar Rp 128,99 miliar. Sehingga total anggaran Setjen PUPR TA 2021 menjadi sebesar Rp 619,21 miliar.

Baca juga: Empat Kali Refocusing Anggaran, Setjen Kementerian PUPR Pangkas Honorarium

Dari total pagu yang ada dialokasikan untuk belanja rutin sebesar Rp 262,01 miliar yang meliputi belanja pegawai sebesar Rp 91,11 miliar dan belanja operasional Rp 170,90 miliar.

Selanjutnya dialokasikan pula untuk belanja non-rutin sebesar Rp 357,20 miliar yang meliputi belanja barang non-operasional sebesar Rp 291,32 miliar dan belanja modal Rp 65,88 miliar.

Zainal menerangkan Setjen PUPR memiliki 10 unit kerja di dalamnya yaitu Biro Perencanaan Anggaran dan Kerja sama Luar Negeri, Biro kepegawaian dan Organisasi Tatalaksana, Biro Keuangan, Biro Umum dan Biro Hukum.

Lalu Biro Pengelolaan Barang Milik Negara, Biro Komunikasi, Pusat Analisis, Pusat Data dan Teknologi dan Pusat Fasilitasi Infrastruktur.

Zainal menerangkan refocusing anggaran tahun ini dilakukan sebanyak empat kali. Untuk refocusing tahap I dan II terjadi pengurangan pagu anggaran sebesar Rp 83,92 miliar.

Selanjutnya pada refocusing tahap III dan IV terjadi penggurangan pagu sebesar Rp 38,14 miliar.

Zainal mengungkapkan refocusing dilakukan melalui penghematan belanja barang yang bersumber dari honorarium, perjalanan dinas, paket meeting, belanja jasa, belanja modal, belanja gaji, belanja non-operasional lainnya dan belanja tunjangan kinerja yang berpotensi tidak terserap.

"Adanya penghematan di honorarium, karena ada aturan bahwa setiap dari kami tidak boleh dapat honorarium apa pun dari kegiatan apa pun sepanjang itu bersumber dari anggaran PUPR," ujarnya.

Sementara untuk tunjangan kinerja yang berpotensi tidak terserap ini karena ada kebijakan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) agar tunjangan yang mestinya dibayarkan tidak jadi kita bayarkan.

Selain itu, pada refocusing tahap III dan IV, pihaknya juga melakukan pengalihan anggaran sebesar Rp 6,94 miliar untuk memenuhi kebutuhan percepatan layanan sertifikasi profesi dan badan usaha oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK).

"Pengalihan itu dilakukan untuk memastikan bahwa layanan sertifikasi profesi sesuai dengan Undang-undang Cipta Kerja dapat kita lakukan percepatannya," tuntas Zainal.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com