Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengunjung Bakal Di-screening, Ini Kata Pengusaha Mal

Kompas.com - 27/07/2021, 17:00 WIB
Ardiansyah Fadli,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah akan mengoptimalkan pelacakan digital atau digital tracing dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Pelaksanaan pelacakan digital ini dilakukan pada setiap pengunjung mal, pusat perdagangan, dan pusat perbelanjaan lainnya.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja menyambut baik.

Menurutnya, adanya pelacakan dan pengecekan digital mendorong percepatan vaksinasi Nasional sehingga dapat mempercepat proses kekebalan komunal atau herd immunity.

Baca juga: Masuk Mal, Pengunjung Bakal Di-screening via PeduliLindungi

"Dengan secepatnya tercapainya herd immunity maka tentunya diharapkan Indonesia dapat segera keluar dari krisis kesehatan yang sudah berlangsung lebih dari satu setengah tahun ini," kata Alphonzus saat dihubungi Kompas.com, Selasa (27/07/2021).

Lebih jauh, Alphonzus juga mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah atas penyesuaian yang diberikan untuk sektor usaha ritel terutama mal dan pusat perbelanjaan di wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.

"Meskipun tentunya masih akan memberatkan dikarenakan baru boleh beroperasi hanya dengan kapasitas 25 persen dan hanya boleh buka sampai dengan jam 17.00 WIB saja," imbuh Alphonzus.

Untuk diketahui, Pemerintah akan mengoptimalkan aplikasi PeduliLindungi dan mengintegrasikan dengan sistem di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melalui QR Code.

Nantinya dari pemindaian aplikasi tersebut, akan terlihat secara langsung apakah pengunjung mal sudah tervaksinasi atau sudah tes PCR atau belum.

Mal dan pusat perbelanjaan hanya boleh diakses oleh pengunjung yang telah melakukan vaksinasi dan tes PCR.

Sebaliknya bagi pengunjung yang belum divaksin dan tes PCR, tidak diizinkan untuk datang ke mal atau pusat perbelanjaan.

Kebijakan digital tracing ini seiring dengan telah diperbolehkannya operasional mal dan pusat perbelanjaan di wilayah PPKM Level 3. Sementara di wilayah PPKM Level 4 operasional mal dan pusat perbelanjaan masih ditutup. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com