Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 27/07/2021, 13:00 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal (Dirjen) Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Khalawi Abdul Hamid memastikan, Program Sejuta Rumah (PSR) tetap dilakukan pada masa Pandemi Covid-19.

Meski begitu, dilakukan pengawasan pembangunan rumah di lapangan dengan mengacu pada protokol kesehatan secara ketat serta melihat kebijakan pembatasan di setiap daerah.

"Berdasarkan arahan Menteri PUPR pada masa Pandemi Covid-19 ini, kami akan tetap melaksanakan pembangunan rumah melalui PSR dengan mematuhi batasan protokol kesehatan di lapangan," ujar Khalawi dalam siaran pers, Selasa (27/07/2021).

Baca juga: Rusun ASN Sleman Siap Huni, Tampilkan Ciri Khas Motif Batik Parijotho

Khalawi mengungkapkan, kebutuhan rumah layak huni sangat dibutuhkan oleh masyarakat pada masa ini.

Dari hasil kunjungan kerjanya ke sejumlah daerah terlihat bahwa masyarakat tetap melaksanakan pembangunan perumahan.

Namun demikian, pihaknya tetap mengingatkan masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan dan mengurangi jumlah pekerja di lapangan agar tidak berkerumun.

"Pembangunan infrastruktur dan perumahan yang menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tetap berjalan karena hasil pembangunannya benar-benar ditunggu masyarakat, misalnya Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS)," klaim dia.

Dia mengakui, gelombang kedua Covid-19 tentu juga berdampak pada pembangunan perumahan yang dilaksanakan oleh masyarakat dan sektor swasta.

Namun demikian, dia tetap mendorong kolaborasi, inovasi, dan kerja sama antar pemangku kepentingan agar perekonomian negara tetap terjaga.

Baca juga: Hingga Mei, Program Sejuta Rumah Tembus 312.290 Unit

Terkait dengan inovasi yang dilaksanakan pada kondisi saat ini, sosialisasi kegiatan dilakukan secara daring atau virtual.

Selain itu, jumlah petugas yang turun ke lapangan untuk mendampingi masyarakat juga tetap dibatasi agar tidak terpapar Covid-19.

"Kami juga berharap pemerintah daerah bisa tetap mendukung PSR. Sebab, program tersebut juga membantu dalam mengurangi jumlah RTLH di daerah," kata Khalawi.

Selain sandang dan pangan, perumahan merupakan bagian dari kebutuhan dasar manusia.

Hal ini meruapakan amanat yang tercantum dalam Undang-undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 28 H ayat ayat 1.

Dalam bagian itu disebutkan, "setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan".

Dalam UU Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman telah ditegaskan, rumah adalah satu kebutuhan dasar manusia dalam rangka peningkatan dan pemerataan kesejahteraan rakyat.

Oleh karena itu, rumah layak huni merupakan dasar dan salah satu komponen penting dalam menentukan tingkat kesejahteraan masyarakat.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com