Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masuk Mal, Pengunjung Bakal Di-screening via PeduliLindungi

Kompas.com - 26/07/2021, 21:00 WIB
Masya Famely Ruhulessin,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah akan mengoptimalkan pelacakan digital atau digital tracing dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Pelaksanaan pelacakan digital ini dilakukan pada setiap pengunjung mal, pusat perdagangan, dan pusat perbelanjaan lainnya.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartato menyampaikan hal itu dalam konferensi pers melalui kanal YouTube Kemenko Perekonomian, Minggu (25/7/2021).

“Dalam melakukan tracing, pemerintah akan mengoptimalkan digital tracing melalui sistem aplikasi digital PeduliLindungi," kata Airlangga.

Dia menyebutkan, digital tracing akan di-upgrade dan diintegrasikan sebagai upaya untuk melakukan penyaringan atau screening di mal atau di merchant-merchant.

Menurut Airlangga, hasil ini akan dihubungkan dengan sistem di Kementerian Kesehatan melalui QR code.

Baca juga: Begini Aturan Operasional Mal Selama Perpanjangan PPKM Level 3 dan 4

Dari pemindaian ini, akan terlihat apakah pengunjung mal sudah tervaksinasi atau sudah tes PCR atau belum.

“Kami harapkan saat nanti akan ada pembukaan di tempat-tempat umum. Karena itu, program PeduliLindungi ini bisa go-life,” paparnya.

Sebelumnya diberitakan, pelaksanan PPKM level 3 dan 4 di Area Jawa dan Bali diperpanjang mulai Senin (26/07/2021) hingga 2 Agustus 2021 mendatang.

Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 dan Level 3 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali, mal tetap dibuka dengan beberapa aturan.

Di daerah yang memberlakukan PPKM level 3, kegiatan di pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 25 persen hingga pukul 17.00 waktu setempat.

Untuk supermarket, pasar rakyat, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

Sementara di daerah yang memberlakukan PPKM level 4, kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup sementara.

Namun, akses untuk pegawai toko yang melayani penjualan online tetap diperbolehkan dengan jumlah maksimal tiga orang setiap toko, restoran, supermarket, dan pasar swalayan.

Untuk supermarket, pasar rakyat, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat, dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

Baik di daerah PPKM level 3 maupun level 4, semua restoran yang berada di pusat perbelanjaan tidak menerima makan di tempat dan hanya menerima pemesanan secara delivery.

 
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com