Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Begini Aturan Operasional Mal Selama Perpanjangan PPKM Level 3 dan 4

Kompas.com - 26/07/2021, 14:00 WIB
Masya Famely Ruhulessin,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaksanan PPKM Level 3 dan 4 di Area Jawa dan Bali akan diperpanjang mulai Senin (26/07/2021) hingga 2 Agustus 2021 mendatang.

Untuk mal, beberapa pembatasan tetap dilakukan berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 24 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarkat Level 4 dan Level 3 Corona Virus Disease 2019 di Wiyalayah Jawa dan Bali.

Di daerah yang memberlakukan PPKM Level 3, kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 25 persen hingga pukul 17.00 waktu setempat.

Untuk supermarket, pasar rakyat, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

Baca juga: PPKM Level 4 dan 3 Berlanjut, Sektor Konstruksi Beroperasi 100 Persen

Sementara restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal hanya menerima delivery dan tidak menerima makan di tempat (dine in).

Sedangkan daerah yang memberlakukan PPKM Level 4, kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup sementara.

Namun, akses untuk pegawai toko yang melayani penjualan online tetap diperbolehkan dengan jumlah maksimal tiga orang setiap toko, restoran, supermarket, dan pasar swalayan.

Untuk supermarket, pasar rakyat, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai Pukul 20.00 waktu setempat, dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

Baca juga: Penyewa Toko di Mal Dapat Insentif PPN Selama Perpanjangan PPKM Level 4

Sementara restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery dan tidak menerima makan di tempat (dine in).

Meskipun akan ada pembatasan namun mal dan pusat perbelanjaan juga akan mendapatkan insentif dari Pemerintah.

Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto melalui konfrensi pers di laman Youtube Perekonomian RI, Minggu (25/07/2021).

"Kami akan memberikan bantuan juga kepada dunia usaha yaitu untuk sewa toko di pusat perbelanjaan atau mal," kata Airlangga. 

Baca juga: PPKM Level 4 Diperpanjang, Warung Makan Diizinkan Buka hingga Pukul 20.00 WIB

Pemerintah akan memberikan insentif fiskal berupa pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP) untuk masa periode Juni hingga Agustus 2021.

"Insentif pajak mulai Juni sampai Agustuts 2021, ini PMK-nya sedang dalam proses," tambahnya.

Berikut kabupaten/kota yang masuk wilayah PPKM Level 3:

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com