Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Masuk Mal, Pengunjung Bakal Di-screening via PeduliLindungi

Pelaksanaan pelacakan digital ini dilakukan pada setiap pengunjung mal, pusat perdagangan, dan pusat perbelanjaan lainnya.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartato menyampaikan hal itu dalam konferensi pers melalui kanal YouTube Kemenko Perekonomian, Minggu (25/7/2021).

“Dalam melakukan tracing, pemerintah akan mengoptimalkan digital tracing melalui sistem aplikasi digital PeduliLindungi," kata Airlangga.

Dia menyebutkan, digital tracing akan di-upgrade dan diintegrasikan sebagai upaya untuk melakukan penyaringan atau screening di mal atau di merchant-merchant.

Menurut Airlangga, hasil ini akan dihubungkan dengan sistem di Kementerian Kesehatan melalui QR code.

Dari pemindaian ini, akan terlihat apakah pengunjung mal sudah tervaksinasi atau sudah tes PCR atau belum.

“Kami harapkan saat nanti akan ada pembukaan di tempat-tempat umum. Karena itu, program PeduliLindungi ini bisa go-life,” paparnya.

Sebelumnya diberitakan, pelaksanan PPKM level 3 dan 4 di Area Jawa dan Bali diperpanjang mulai Senin (26/07/2021) hingga 2 Agustus 2021 mendatang.

Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 dan Level 3 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali, mal tetap dibuka dengan beberapa aturan.

Di daerah yang memberlakukan PPKM level 3, kegiatan di pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 25 persen hingga pukul 17.00 waktu setempat.

Untuk supermarket, pasar rakyat, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

Sementara di daerah yang memberlakukan PPKM level 4, kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup sementara.

Namun, akses untuk pegawai toko yang melayani penjualan online tetap diperbolehkan dengan jumlah maksimal tiga orang setiap toko, restoran, supermarket, dan pasar swalayan.

Untuk supermarket, pasar rakyat, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat, dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

Baik di daerah PPKM level 3 maupun level 4, semua restoran yang berada di pusat perbelanjaan tidak menerima makan di tempat dan hanya menerima pemesanan secara delivery.

 

https://www.kompas.com/properti/read/2021/07/26/210000321/masuk-mal-pengunjung-bakal-di-screening-via-pedulilindungi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke