Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER PROPERTI] Pengunjung Mal Bakal Di-screening via PeduliLindungi

Kompas.com - 27/07/2021, 09:42 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pelacakan digital atau digital tracing bakal dilakukan Pemerintah menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Pelaksanaan kegiatan ini akan dilakukan di pusat perbelanjaan atau mal dan pusat perdagangan lainnya.

Hal ini sebagaimana disebutkan Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto dalam konferensi pers, Minggu (25/07/2021).

"Dalam melakukan tracing, pemerintah akan mengoptimalkan digital tracing melalui sistem aplikasi digital PeduliLindungi," tegasnya.

Artikel ini menjadi berita terpopuler di kanal Properti Kompas.com, Selasa (27/07/2021).

Lantas, apa tujuan dari pelacakan digital ini?

Temukan jawabannya di sini Masuk Mal, Pengunjung Bakal Di-screening via PeduliLindungi

Pemerintah resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali Level 3-4 mulai Senin (26/07/2021) hingga Senin (02/08/2021).

Dalam PPKM Jawa-Bali ini, Pemerintah melakukan pembatasan pada sejumlah sektor, termasuk pusat perbelanjaan atau mal.

Di daerah yang memberlakukan PPKM Level 3, kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 25 persen hingga pukul 17.00 waktu setempat.

Lantas, bagaimana dengan mal di daerah PPKM level 4?

Informasi selanjutnya bisa Anda baca melalui tautan ini Begini Aturan Operasional Mal Selama Perpanjangan PPKM Level 3 dan 4

Pelanggan Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) tidak lagi diwajibkan membawa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau surat tugas.

Kebijakan ini dilakukan bagi KAJJ yang berangkat dari Stasiun Gambir, Pasar Senen, Bekasi, Karawang dan Cikampek.

Aturan baru tersebut resmi berlaku mulai Senin (26/07/2021) seiring dengan diterapkannya kebijakan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyakarat (PPKM) Level 4 Jawa-Bali.

Lantas, apa syarat terbaru bagi penumpang KA jarak jauh saat ini?

Selengkapnya baca di sini STRP Tidak Wajib Lagi, Ini Syarat Penumpang KA Jarak Jauh

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com