KOMPAS.com - Inggris menduduki Indonesia pada 1811 hingga 1816.
Inggris menunjuk Thomas Stamford Raffles sebagai letnan gubernur untuk menjalankan pemerintahan di Indonesia.
Tugas utamanya adalah mengatur pemerintahan dan meningkatkan perdagangan serta keuangan.
Sebagai tokoh dari golongan liberal, Raffles menginginkan adanya perubahan dalam berbagai bidang.
Perubahan tersebut diwujudkan melalui berbagai kebijakan, salah satunya dengan memberlakukan Land Rent System (landelijk stelsel) atau sistem sewa tanah.
Land Rent System adalah sistem sewa tanah atau pajak tanah yang dicetuskan oleh Thomas Stamford Raffles.
Kebijakan dan program yang dicanangkan Raffles ini terkait erat dengan pandangannya mengenai status tanah sebagai faktor produksi.
Menurut Raffles, pemerintah adalah satu-satunya pemilik tanah yang sah.
Oleh karena itu, sudah selayaknya apabila penduduk Jawa menjadi penyewa dengan membayar pajak sewa tanah yang diolahnya.
Baca juga: Faktor Kegagalan Sistem Tanam Paksa oleh Raffles
Ketentuan sistem sewa tanah pada masa pemerintahan Letnan Gubernur Raffles adalah sebagai berikut.
Land Rent System seharusnya mengharuskan pajak dipungut secara perorangan, tetapi karena kesulitan teknis, kemudian dipungut per desa.
Jumlah pungutannya disesuaikan dengan jenis dan produktivitas tanah.
Hasil sawah kelas satu dibebani pajak 50 persen, kelas dua 40 persen, dan kelas tiga 33 persen.
Sementara untuk tegalan kelas satu 40 persen, kelas dua 33 persen, dan kelas tiga 25 persen.
Beban pajak ini tentu saja sangat memberatkan rakyat.