Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Land Rent System: Pengertian, Pencetus, dan Pelaksanaannya

Kompas.com - 26/04/2021, 16:05 WIB
Widya Lestari Ningsih,
Nibras Nada Nailufar

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Inggris menduduki Indonesia pada 1811 hingga 1816.

Inggris menunjuk Thomas Stamford Raffles sebagai letnan gubernur untuk menjalankan pemerintahan di Indonesia.

Tugas utamanya adalah mengatur pemerintahan dan meningkatkan perdagangan serta keuangan.

Sebagai tokoh dari golongan liberal, Raffles menginginkan adanya perubahan dalam berbagai bidang.

Perubahan tersebut diwujudkan melalui berbagai kebijakan, salah satunya dengan memberlakukan Land Rent System (landelijk stelsel) atau sistem sewa tanah.

Pengertian Land Rent System

Land Rent System adalah sistem sewa tanah atau pajak tanah yang dicetuskan oleh Thomas Stamford Raffles.

Kebijakan dan program yang dicanangkan Raffles ini terkait erat dengan pandangannya mengenai status tanah sebagai faktor produksi.

Menurut Raffles, pemerintah adalah satu-satunya pemilik tanah yang sah.

Oleh karena itu, sudah selayaknya apabila penduduk Jawa menjadi penyewa dengan membayar pajak sewa tanah yang diolahnya.

Baca juga: Faktor Kegagalan Sistem Tanam Paksa oleh Raffles

Ketentuan sistem sewa tanah pada masa pemerintahan Letnan Gubernur Raffles adalah sebagai berikut.

  1. Petani harus menyewa tanah meskipun ia adalah pemilik tanah tersebut
  2. Harga sewa tanah bergantung pada kondisi tanah
  3. Pembayaran sewa tanag dilakukan dengan uang tunai
  4. Penduduk yang tidak memiliki tanah dikenakan pajak kepala

Pelaksanaan Sistem Sewa Tanah

Land Rent System seharusnya mengharuskan pajak dipungut secara perorangan, tetapi karena kesulitan teknis, kemudian dipungut per desa.

Jumlah pungutannya disesuaikan dengan jenis dan produktivitas tanah.

Hasil sawah kelas satu dibebani pajak 50 persen, kelas dua 40 persen, dan kelas tiga 33 persen.

Sementara untuk tegalan kelas satu 40 persen, kelas dua 33 persen, dan kelas tiga 25 persen.

Beban pajak ini tentu saja sangat memberatkan rakyat.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com