KOMPAS.com – Thomas Stamford Raffles, selaku gubernur jenderal saat itu, menerapkan sistem tanam paksa di Indonesia. Namun, dalam penerapannya sistem ini mengalami kegagalan.
Inggris menguasai Indonesia pada 1811. Tepatnya setelah melakukan penyerangan lewat jalur darat dan laut terhadap wilayah kekuasaan Belanda di Pulau Jawa.
Keberhasilan Inggris dalam melakukan serangan tersebut membuat Belanda menyerah tanpa syarat dan kemudian menandatangani Perjanjian Tuntang pada 11 September 1811.
Secara garis besar, isi Perjanjian Tuntang memaksa Belanda untuk menyerahkan Pulau Jawa, Madura serta seluruh pangkalan Belanda di luar Pulau Jawa menjadi milik Inggris.
Mengutip dari Encyclopaedia Britannica, Raffles menggunakan prinsip administrasi Inggris dan prinsip ekonomi liberal, saat ia menjabat sebagai gubernur jenderal.
Baca juga: Cultuurstelsel, Sistem Tanam Paksa yang Sengsarakan Rakyat Pribumi
Selain itu, Raffles juga menghentikan penanaman wajib yang pernah diterapkan Belanda dan turut memperluas produksi pertanian Jawa. Ia meyakini jika hal tersebut bisa meningkatkan pendapatan serta menjadikan Pulau Jawa sebagai pasar barang Inggris.
Dilansir dari situs Universitas Negeri Yogyakarta, dijelaskan jika ada empat kebijakan penting yang dibuat Thomas Stamford Raffles, yakni: