Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Faktor Kegagalan Sistem Tanam Paksa oleh Raffles

Kompas.com - 08/02/2021, 15:11 WIB
Vanya Karunia Mulia Putri ,
Nibras Nada Nailufar

Tim Redaksi

Sistem sewa tanah yang gagal

Raffles menerapkan landelijk stelsel atau sistem sewa tanah untuk menggantikan sistem tanam paksa yang diterapkan oleh VOC.

Dalam jurnal yang berjudul Kelas Sosial dalam Sistem Landeliijk Stelsel Masa Raffles (1811-1816) (2018) karangan Aah Syafaah, disebutkan jika sistem sewa tanah tersebut dilakukan dengan menetapkan pajak tanah kepada petani, sehingga mereka memiliki kebebasan untuk menentukan jenis tanaman yang diinginkan.

Seorang penyewa atau ryot dibebaskan untuk memilih jenis tanaman apa yang akan ditanam selama masa jangka waktu sewa tanah diberlakukan. Penyewa membayar kepada tuan tanah atau zemindar sebagai bentuk sewa tanah. Kemudian tuan tanah berkewajiban untuk membayar pajak ke pemerintah.

Dalam sistem sewa tanah, Raffles membagi tanah menjadi tiga kelas, yakni:

  1. Kelas I untuk tanah yang subuh. Pajak tanahnya setengah dari hasil bruto.
  2. Kelas II untuk tanah yang agak subur. Pajak tanahnya 2/5 dari hasil bruto.
  3. Kelas III untuk tanah tandus. Pajak tanahnya 1/3 dari hasil bruto.

Baca juga: Palaksanaan Tanam Paksa di Indonesia

Namun, penerapan sistem sewa tanah ini mengalami kegagalan. Salah satunya karena sistem landelijk stelsel ini belum banyak diketahui masyarakat Pulau Jawa, contohnya Sunda.

Selain itu, sebagian besar Pulau Jawa khususnya distrik timur dan tengah belum mengenal sistem perjanjian tanah antara penguasa lokal dengan petani.

Bentuk kegagalan lainnya adalah banyak petani yang tidak membayar sewa kepada zemindar. Bahkan banyak tanah yang justru dikuasai oleh para penguasa lokal.

Oleh karena Raffles melihat adanya kegagalan dalam penerapan sistem ini, ia membuat sistem baru yang dianggap lebih memihak petani.

Raffles mengubah status petani menjadi penyewa tanah melalui perjanjian kontrak antara petani dengan pemilik lahan. Sistem sewa tanah oleh Raffles ini berlaku hingga 1830.

Jika dirangkum, berikut beberapa faktor penyebab kegagalan penerapan sistem tanam paksa atau sistem sewa tanah oleh Raffles, yakni:

  1. Masih ada banyak masyarakat Indonesia, khususnya Pulau Jawa yang belum mengenal sistem sewa tanah melalui perjanjian.
  2. Banyak masyarakat Indonesia yang belum mengenal uang.
  3. Ukuran tanah belum bisa diukur dengan tepat.
  4. Sulit untuk menentukan tingkat kesuburan tanah serta tingkatan pajak tanah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com