Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Aturan Dasar Perang dalam Hukum Internasional

Kompas.com - 04/03/2024, 10:27 WIB
Albertus Adit

Penulis

Sumber FDFA

KOMPAS.com - Beberapa negara masih dilanda konflik atau perang. Tentu, semua harus tunduk pada aturan dasar perang dalam hukum internasional.

Jika tidak, maka negara dengan sistem persenjataan paling lengkap dan canggih serta menggunakan berbagai cara maka dia yang akan menang.

Untuk itu, perang ada aturannya. Semua negara yang terlibat perang harus tunduk pada hukum humaniter internasional.

Baca juga: Ibu Ini Temukan Bunker Peninggalan Perang Dunia II di Tamannya

Dikutip dari Departemen Luar Negeri Federal Swiss, hukum humaniter internasional membatasi atau melarang pengembangan, kepemilikan dan penggunaan senjata tertentu.

Aturan dasar perang dalam hukum internasional

Larangan senjata tersebut didasarkan pada kriteria berikut:

1. Senjata yang membuat kematian tidak terhindarkan.

2. Senjata yang menyebabkan cedera berlebihan atau penderitaan yang tidak perlu.

3. Senjata yang tidak dapat diarahkan terhadap sasaran militer tertentu atau yang dampaknya tidak dapat dibatasi sesuai dengan ketentuan hukum humaniter internasional.

4. Senjata yang menyebabkan kerusakan luas, jangka panjang, dan parah terhadap lingkungan alam.

Berdasarkan keempat kriteria ini, sejumlah senjata tertentu telah secara eksplisit dilarang oleh konvensi internasional, termasuk ranjau anti-personil, amunisi tandan, senjata laser yang membutakan, peluru dumdum serta senjata biologi dan kimia.

Beberapa larangan tersebut kini menjadi bagian dari hukum kebiasaan internasional.

Penggunaan senjata dalam konflik bersenjata juga dibatasi oleh aturan-aturan umum dan prinsip-prinsip hukum humaniter internasional yang menetapkan, khususnya, tindakan-tindakan yang harus diambil untuk meminimalkan dampak konflik bersenjata terhadap penduduk sipil dan objek-objek sipil.

Baca juga: Banyak Kelaparan, Kematian akibat Perang di Gaza Hampir 30.000 Orang

Aturan utama hukum humaniter internasional yang mengatur penggunaan senjata adalah:

1. Kewajiban untuk membedakan antara penduduk sipil dan kombatan (pejuang perang) serta antara obyek sipil dan sasaran militer.

2. Larangan penyerangan sembarangan.

3. Kewajiban menjunjung prinsip proporsionalitas.

4. Kewajiban untuk mengambil tindakan pencegahan untuk meminimalkan dampak serangan terhadap penduduk sipil.

Halaman:

Terkini Lainnya

Baku Tembak Meningkat di Rafah, 82 Warga Palestina Terbunuh 24 Jam Terakhir

Baku Tembak Meningkat di Rafah, 82 Warga Palestina Terbunuh 24 Jam Terakhir

Global
Penyebab Gelombang Panas di Filipina dan Negara Asia

Penyebab Gelombang Panas di Filipina dan Negara Asia

Global
Komandan Hezbollah Tewas dalam Serangan Israel di Lebanon

Komandan Hezbollah Tewas dalam Serangan Israel di Lebanon

Global
Mengenal Peristiwa Nakba, Hilangnya Tanah Air Palestina

Mengenal Peristiwa Nakba, Hilangnya Tanah Air Palestina

Internasional
AS Peringatkan Georgia: Jangan Jadi Musuh Barat, Jangan Ikuti Rusia

AS Peringatkan Georgia: Jangan Jadi Musuh Barat, Jangan Ikuti Rusia

Global
Apa Itu UU ‘Agen Asing’ Georgia dan Mengapa Eropa Sangat Khawatir?

Apa Itu UU ‘Agen Asing’ Georgia dan Mengapa Eropa Sangat Khawatir?

Internasional
Anarki Laut China Selatan dan Urgensi Strategi 'Zero Conflict'

Anarki Laut China Selatan dan Urgensi Strategi "Zero Conflict"

Global
Italia Buru 142 Tersangka Anggota Mafia 'Ndrangheta

Italia Buru 142 Tersangka Anggota Mafia 'Ndrangheta

Global
Rangkuman Hari Ke-811 Serangan Rusia ke Ukraina: 280 Warga Sri Lanka Ikut Perang | Menhan Baru Rusia Ungkap Prioritasnya

Rangkuman Hari Ke-811 Serangan Rusia ke Ukraina: 280 Warga Sri Lanka Ikut Perang | Menhan Baru Rusia Ungkap Prioritasnya

Global
AS: Boeing Bisa Dituntut atas Jatuhnya Lion Air dan Ethiopian Airlines

AS: Boeing Bisa Dituntut atas Jatuhnya Lion Air dan Ethiopian Airlines

Global
Mengapa Presiden Putin Ganti Menteri Pertahanannya?

Mengapa Presiden Putin Ganti Menteri Pertahanannya?

Internasional
Konflik Gaza Dominasi Kampanye Pilpres AS, Isu Ukraina Memudar

Konflik Gaza Dominasi Kampanye Pilpres AS, Isu Ukraina Memudar

Global
Taiwan Deteksi 45 Pesawat China Terbang Dekati Wilayahnya, Terbanyak Sejauh Ini

Taiwan Deteksi 45 Pesawat China Terbang Dekati Wilayahnya, Terbanyak Sejauh Ini

Global
AS Siap Kirim Senjata Lagi ke Israel, Kali Ini Senilai Rp 16,1 Triliun

AS Siap Kirim Senjata Lagi ke Israel, Kali Ini Senilai Rp 16,1 Triliun

Global
Dituding Israel Tak Izinkan Bantuan Masuk ke Gaza, Mesir: Kalian Putar Balikkan Fakta 

Dituding Israel Tak Izinkan Bantuan Masuk ke Gaza, Mesir: Kalian Putar Balikkan Fakta 

Global
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com