KOMPAS.com - Beberapa negara masih dilanda konflik atau perang. Tentu, semua harus tunduk pada aturan dasar perang dalam hukum internasional.
Jika tidak, maka negara dengan sistem persenjataan paling lengkap dan canggih serta menggunakan berbagai cara maka dia yang akan menang.
Untuk itu, perang ada aturannya. Semua negara yang terlibat perang harus tunduk pada hukum humaniter internasional.
Baca juga: Ibu Ini Temukan Bunker Peninggalan Perang Dunia II di Tamannya
Dikutip dari Departemen Luar Negeri Federal Swiss, hukum humaniter internasional membatasi atau melarang pengembangan, kepemilikan dan penggunaan senjata tertentu.
1. Senjata yang membuat kematian tidak terhindarkan.
2. Senjata yang menyebabkan cedera berlebihan atau penderitaan yang tidak perlu.
3. Senjata yang tidak dapat diarahkan terhadap sasaran militer tertentu atau yang dampaknya tidak dapat dibatasi sesuai dengan ketentuan hukum humaniter internasional.
4. Senjata yang menyebabkan kerusakan luas, jangka panjang, dan parah terhadap lingkungan alam.
Berdasarkan keempat kriteria ini, sejumlah senjata tertentu telah secara eksplisit dilarang oleh konvensi internasional, termasuk ranjau anti-personil, amunisi tandan, senjata laser yang membutakan, peluru dumdum serta senjata biologi dan kimia.
Beberapa larangan tersebut kini menjadi bagian dari hukum kebiasaan internasional.
Penggunaan senjata dalam konflik bersenjata juga dibatasi oleh aturan-aturan umum dan prinsip-prinsip hukum humaniter internasional yang menetapkan, khususnya, tindakan-tindakan yang harus diambil untuk meminimalkan dampak konflik bersenjata terhadap penduduk sipil dan objek-objek sipil.
Baca juga: Banyak Kelaparan, Kematian akibat Perang di Gaza Hampir 30.000 Orang
1. Kewajiban untuk membedakan antara penduduk sipil dan kombatan (pejuang perang) serta antara obyek sipil dan sasaran militer.
2. Larangan penyerangan sembarangan.
3. Kewajiban menjunjung prinsip proporsionalitas.
4. Kewajiban untuk mengambil tindakan pencegahan untuk meminimalkan dampak serangan terhadap penduduk sipil.