Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ribuan Warga Bangladesh Unjuk Rasa Pengakuan Transgender di Buku Pelajaran Sekolah

Kompas.com - 26/01/2024, 19:07 WIB
Albertus Adit

Penulis

Sumber AFP

DHAKA, KOMPAS.com - Ribuan orang di Bangladesh unjuk rasa menuntut penghapusan pengakuan transgender di buku pelajaran sekolah pada Jumat (26/1/2024).

Diketahui, perempuan transgender telah menjadi penerima manfaat dari besarnya pengakuan hukum di Bangladesh, di mana mereka secara resmi diakui sebagai gender ketiga.

Bahkan perombakan kurikulum tahun lalu mencakup pengakuan perempuan transgender dalam buku pelajaran sekolah.

Baca juga: 20 Warga Palestina Tewas Saat Mengantre Bantuan Makanan di Gaza

Dikutip dari AFP pada Jumat (26/1/2024), salah satu buku ilmu sosial menceritakan kisah seorang anak laki-laki bernama Sharif yang bertransisi menjadi transgender.

Ia kemudian mengambil nama perempuan Sharifa dan tinggal bersama para transgender lainnya.

Petugas polisi setempat Zakir Hossain mengatakan sekitar 5.000 orang bergabung dalam unjuk rasa menentang perubahan di luar masjid nasional di pusat Dhaka.

Unjuk rasa itu diselenggarakan oleh salah satu partai Islam terbesar di Bangladesh.

"Kami tidak akan membiarkan Sharif menjadi Sharifa," teriak para pengunjuk rasa.

Para pendemo juga meneriakkan slogan-slogan yang menuntut komunitas transgender Bangladesh yang cukup besar untuk meninggalkan negara mayoritas Muslim tersebut.

Beberapa ratus mahasiswa di salah satu universitas terkemuka di Dhaka minggu ini memprotes pemecatan dosen Asif Mahtab Utsha karena mengutuk dimasukkannya konten transgender dalam kurikulum.

Hijra, sebutan bagi perempuan transgender di Asia Selatan, semakin terlihat di masyarakat Bangladesh seiring dengan semakin luasnya pengakuan hukum.

Beberapa dari mereka telah memasuki dunia politik Bangladesh, dan pada 2021 seorang perempuan transgender menjadi walikota sebuah kota pedesaan untuk pertama kalinya di negara tersebut.

Baca juga: 11 Orang Tewas akibat Serangan Rusia di Kharkiv Ukraina

Namun komunitas LGBT masih menghadapi diskriminasi yang meluas di Bangladesh.

Undang-undang era kolonial masih berlaku untuk menghukum hubungan seks sesama jenis dengan hukuman penjara, meskipun penegakan hukum jarang terjadi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com