MOSKWA, KOMPAS.com - Parlemen Rusia pada Selasa (17/10/2023) sepakat mencabut ratifikasi untuk Perjanjian Larangan Uji Coba Nuklir Komprehensif (Comprehensive Nuclear Test Ban Treaty).
Upaya ini semakin mendekati pembatalan perjanjian penting yang melarang uji coba senjata nuklir.
Langkah itu ditempuh setelah Presiden Rusia Vladimir Putin awal bulan ini menyampaikan, dia belum siap mengatakan apakah Rusia perlu melakukan uji coba nuklir secara langsung.
Baca juga: PBB Terus Ingatkan Bahaya Perlombaan Senjata Nuklir Walau Tak Digubris
Hasil dari majelis rendah Duma yang dilaporkan kantor berita AFP menunjukkan, anggota parlemen dengan suara bulat menyetujui RUU tersebut saat dibacakan pertama.
Di Rusia, RUU dapat disahkan menjadi undang-undang oleh Putin setelah melewati tiga kali pembahasan di majelis rendah dan mendapat persetujuan di majelis tinggi.
Perjanjian Larangan Uji Coba Nuklir Komprehensif bertujuan melarang semua uji coba dan ledakan nuklir.
Uni Soviet, Amerika Serikat (AS), dan negara-negara berkekuatan nuklir lainnya melakukan lebih dari 2.000 uji coba selama Perang Dingin.
Baik Rusia dan AS menandatangani perjanjian ini pada 1996, tetapi Washington tidak pernah secara resmi meratifikasinya.
Anggota parlemen terkemuka Rusia Vyacheslav Volodin awal bulan ini berkata, Moskwa akan mengambil tindakan untuk mencabut ratifikasi sebagai tanggapan serupa terhadap AS.
Baca juga:
Sejak dimulainya invasi Rusia di Ukraina, kekhawatiran mengenai kemungkinan penggunaan senjata nuklir dalam konflik tersebut meningkat.
Putin memobilisasi kekuatan nuklir Moskwa tak lama setelah konflik dimulai, dan berulang kali mengucapkan doktrin nuklir Rusia yang mengizinkan penggunaannya jika keberadaan negara terancam.
Pada musim panas ini, Putin mengonfirmasi Rusia telah mengirimkan senjata nuklir taktis ke sekutunya yaitu Belarus yang berbatasan dengan Ukraina.
Kemudian pada awal bulan ini, Rusia mengaku sukses menguji coba rudal jelajah bertenaga nuklir.
Baca juga: Hiroshima Peringati 78 Tahun Bom Atom, Desak Penghapusan Senjata Nuklir
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.