Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Denmark Akan Larang Aksi Pembakaran Al Quran

Kompas.com - 25/08/2023, 20:25 WIB
Irawan Sapto Adhi

Penulis

Sumber AFP

KOPENHAGEN, KOMPAS.com - Denmark pada Jumat (25/8/2023) mengumumkan rencana melarang aksi pembakaran Al Quran setelah serangkaian penodaan terhadap kitab suci umat Islam di negara Skandinavia itu telah memicu kemarahan di negara-negara Muslim.

Menteri Kehakiman Denmark, Peter Hummelgaard, mengatakan Pemerintah akan mengajukan rancangan undang-undang yang akan melarang perlakuan tak pantas terhadap obyek-obyek yang memiliki nilai agama yang signifikan bagi sebuah komunitas agama.

Dia menyebut, undang-undang tersebut ditujukan terutama pada pembakaran dan penodaan di tempat-tempat umum.

Baca juga: Protes Pembakaran Al Quran, Kedubes Swedia di Baghdad Dibakar

Hummelgaard menegaskan, pembakaran Al Quran merupakan tindakan yang pada dasarnya menghina dan tidak simpatik yang merugikan Denmark dan kepentingannya.

Undang-undang baru ini akan dimasukkan dalam bab 12 dari hukum pidana Denmark, yang mencakup keamanan nasional.

Hummelgaard mengatakan, keamanan nasional adalah motif utama dari pelarangan tersebut.

"Kami tidak bisa terus berdiam diri dengan tangan disilangkan sementara beberapa orang melakukan segala cara untuk memprovokasi reaksi kekerasan," katanya kepada para wartawan, sebagaimana dikutip dari AFP.

Undang-undang ini juga akan berlaku untuk penodaan terhadap Alkitab, Taurat atau, misalnya, salib.

Mereka yang melanggar undang-undang itu terancam hukuman denda dan dua tahun penjara.

Baca juga: PBB Loloskan Resolusi Kebencian Agama Setelah Pembakaran Al Quran, AS dan UE Menolak

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com