KUALA LUMPUR, KOMPAS.com - Pihak berwenang Malaysia pada Jumat (23/6/2023) mengancam akan mengambil tindakan hukum terhadap perusahaan induk Facebook, Meta Platforms (META.O), karena gagal menghapus konten yang tidak diinginkan di platform media sosial tersebut.
Dalam sebuah pernyataan, Komisi Komunikasi dan Multimedia Malaysia (MCMC) menyebut, Facebook baru-baru ini didapati telah menyajikan sejumlah besar konten tidak diinginkan yang berkaitan dengan ras, kerajaan, agama, pencemaran nama baik, peniruan, perjudian online, dan iklan penipuan.
"Meskipun ada permintaan berulang kali dari MCMC, Meta telah gagal mengambil tindakan yang cukup untuk mengatasi masalah konten yang tidak diinginkan di platformnya dan belum sepenuhnya bekerja sama dengan upaya untuk menghapus konten tersebut," kata lembaga pemerintah Malaysia itu, dikutip dari Reuters.
Baca juga: Facebook dan Instagram Akan Mulai Batasi Akses Berita di Kanada
MCMC menyampaikan, tindakan hukum diperlukan untuk mempromosikan akuntabilitas keamanan siber dan meningkatkan perlindungan terhadap konsumen atau para pengguna media sosial.
Reuters melaporkan, Meta tidak segera menanggapi permintaan komentar terkait peringatan pemerintah Malaysia itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.