NEW YORK, KOMPAS.com - Perusahaan minyak dan gas asal Amerika Serikat, ExxonMobil, pada Senin (15/5/2023) memberikan jawaban atas gugatan 11 warga desa di Aceh yang mengaku disiksa tentara Indonesia.
Kesebelas warga itu mengeklaim, penyiksaan dilakukan oleh tentara yang ditugaskan mengamankan perusahaan raksasa tersebut.
Kedua pihak sepakat menyelesaikan semua masalah, menurut pengajuan bersama dari masing-masing penasihat hukum yang tidak mengungkapkan ketentuan perjanjian tersebut.
Juru bicara ExxonMobil mengatakan kepada AFP bahwa perusahaan "mengecam pelanggaran hak asasi manusia dalam bentuk apa pun, termasuk tindakan yang dinyatakan dalam kasus ini terhadap militer Indonesia."
"Perlu dicatat meskipun tidak ada tuduhan bahwa karyawan mana pun secara langsung merugikan salah satu penggugat, penyelesaian tersebut mencakup semua pihak."
Kasus yang diajukan pada 2001 ini menimpa 11 penduduk desa Aceh yang menyatakan menjadi korban pelanggaran HAM oleh militer Indonesia pada 1999-2003, termasuk penyerangan seksual, pemukulan, dan penahanan secara tidak sah.
Kantor berita AFP melaporkan, sidang dijadwalkan pada 24 Mei 2023.
Baca juga:
"Para klien kami... dengan berani menggugat salah satu perusahaan terbesar dan paling menguntungkan di dunia dan bertahan dalam pertarungan selama lebih dari dua puluh tahun," kata Agnieszka Fryszman, pengacara di firma hukum Cohen Milstein.
"Kami sangat senang sekarang, pada malam persidangan, kami dapat memberikan keadilan bagi mereka dan keluarga mereka," lanjutnya.
Para penggugat (anonim) "mengajukan gugatan ini di hadapan ancaman besar bagi diri mereka sendiri dan sesama penduduk desa," bunyi rilis berita dari Cohen Milstein.
Baca juga: Carmel Budiardjo, Pejuang HAM Kasus 1965 hingga Aceh, Tutup Usia
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.