NEW YORK, KOMPAS.com – Juri New York memutuskan Donald Trump melakukan serangan seksual terhadap kolumnis majalah Amerika E. Jean Carroll pada tahun 1990-an dan memfitnahnya dengan mencapnya sebagai pembohong.
Keputusan tersebut diambil pada Selasa (9/5/2023) dan menjadi pukulan bagi Trump yang sedang mempersiapkan pencalonannya lagi dalam Pilpres AS.
Kesembilan juri di pengadilan federal Manhattan memutuskan Carroll berhak atas kompensasi dan ganti rugi sekitar 5 juta dollar AS.
Baca juga: Adu Argumen Kasus Pemerkosaan Trump, Pengadilan Segera Beri Putusan
Dewan juri berunding kurang dari tiga jam untuk mengambil keputusan itu.
Mereka menolak penyangkalan Trump bahwa ia telah menyerang Carroll secara seksual dan mengabulkan tuntutan sang kolumnis.
Untuk memutus Trump bertanggung jawab, juri beranggotakan enam pria dan tiga wanita itu diminta untuk mengambil keputusan dengan suara bulat.
Dilansir dari AFP, Carroll (79) menggugat Trump pada tahun lalu.
Dia menuduh Trump memerkosanya di sebuah ruang ganti pakaian di toko mewah Bergdorf Goodman di Manhattan's Fifth Avenue pada tahun 1996 atau 20 tahun sebelum ia menjadi presiden AS.
Mantan kolumnis majalah Elle itu juga mengeklaim bahwa Trump telah memfitnahnya ketika Trump menyebut dirinya sebagai "penipu total" setelah Carroll mengumumkan tuduhan itu pada 2019.
Baca juga: Trump Pertanyakan Logika Tuduhan Pemerkosaan
Trump mengecam keputusan Juri New York ini di platform media sosialnya, Truth Social.
"Saya sama sekali tidak tahu siapa perempuan ini," tulisnya menggunakan huruf kapital semua.
"Putusan ini memalukan --kelanjutan dari perburuan penyihir terbesar sepanjang masa," tambahnya.
Tim kampanye Trump 2024 mengatakan dalam sebuah pernyataan, bahwa kasus itu adalah upaya politik yang dimaksudkan untuk menggagalkan upaya Trump untuk mendapatkan kembali Gedung Putih, dan dia akan mengajukan banding.
Bagaimanapun, Trump adalah kandidat terdepan untuk nominasi Partai Republik dalam Pilpres AS 2024.
Baca juga: Saksi Baru Kasus Pemerkosaan Trump Ungkap Detail Mengejutkan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.