Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KJRI Sydney Terbitkan Paspor dengan Masa Berlaku 10 Tahun

Kompas.com - 13/10/2022, 21:31 WIB
Danur Lambang Pristiandaru

Penulis

Sumber Rilis

SYDNEY, KOMPAS.com – Mulai 12 Oktober 2022 KJRI Sydney resmi menerbitkan paspor RI dengan masa berlaku 10 tahun.

Paspor terbaru dengan masa berlaku 10 tahun diberikan KJRI Sydney kepada sejumlah pemohon, sebagamana rilis yang diterima Kompas.com, Kamis (13/10/2022).

Penyerahan paspor disaksikan langsung Konsul Jenderal RI Sydney Vedi Kurnia Buana dan Direktur Kerja Sama Keimigrasian Ditjen Imigrasi Heru Tjondro saat melakukan kunjungan kerja ke Sydney.

Baca juga: 3 Negara yang Tolak Paspor Indonesia Tanpa Kolom Tanda Tangan

Vedi menyampaikan, perubahan kebijakan tersebut merupakan salah satu upaya Pemerintah Indonesia memberikan pelayanan dan perlindungan yang lebih kepada warga negara Indonesia (WNI) di luar negeri.

Sementara itu, Heru menuturkan bahwa perubahan masa berlaku paspor adalah upaya Pemerintah Indonesia meningkatkan standar paspor RI di mata dunia.

“Sudah menjadi tren global bahwa negara-negara maju sudah menerapkan masa berlaku paspor 10 tahun,” ucap Heru.

Kebijakan perubahan masa berlaku paspor disambut baik oleh para WNI di luar negeri. Yuliana, seorang WNI yang tinggal di Sydney, mengaku senang atas kebijakan tersebut.

Baca juga: Antrean Bikin Paspor di Kanada Capai Berhari-hari, Warga sampai Ada yang Kemah

“Ini sangat bermanfaat bagi WNI yang sibuk kerja dan tinggal jauh dari KJRI Sydney, dan saya sangat berterima kasih kepada Pemerintah Indonesia,” kata Yuliana.

Hal senada disampaikan Kevin yang tengah mengurus paspornya yang hilang.

“Hari ini merupakan blessing in disguise karena saya bisa mendapatkan paspor dengan masa berlaku 10 tahun,” ujar pria yang sehari-harinya bekerja di Sydney ini.

Perubahan masa berlaku paspor menjadi 10 tahun hanya diperuntukkan bagi WNI yang berusia 17 tahun ke atas. WNI yang berusia di bawah 17 tahun akan tetap diberikan paspor dengan masa berlaku 5 tahun.

Baca juga: Haji 2022, Tim Ditjen Paspor Arab Saudi Bisa Bicara 13 Bahasa Termasuk Indonesia

Sedangkan anak berkewargenegaraan ganda akan diberikan paspor dengan masa berlaku sesuai batas usia anak tersebut menyatakan memilih kewarganegaraannya.

Pada akhir September, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Hukum dan HAM mengeluarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 18 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.

Di dalam peraturan menteri tersebut turut mengatur perubahan masa berlaku paspor menjadi 10 tahun.

Peraturan tersebut diperkuat pada tingkat teknis dengan adanya surat dari Plt Dirjen Imigrasi kepada Kementerian Luar Negeri pada 11 Oktober 2022 yang memberi petunjuk terkait implementasi kebijakan perubahan masa berlaku paspor.

Baca juga: Warga Sri Lanka Berbondong-bondong Bikin Paspor, Ingin Keluar dari Negaranya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Inggris Beri Ukraina Rudal Tua Canggih, Begini Dampaknya Jika Serang Rusia

Inggris Beri Ukraina Rudal Tua Canggih, Begini Dampaknya Jika Serang Rusia

Global
Siapa Saja yang Berkuasa di Wilayah Palestina Sekarang?

Siapa Saja yang Berkuasa di Wilayah Palestina Sekarang?

Internasional
Ikut Pendaftaran Wajib Militer, Ratu Kecantikan Transgender Thailand Kejutkan Tentara

Ikut Pendaftaran Wajib Militer, Ratu Kecantikan Transgender Thailand Kejutkan Tentara

Global
Presiden Ukraina Kecam Risiko Nuklir Rusia karena Mengancam Bencana Radiasi

Presiden Ukraina Kecam Risiko Nuklir Rusia karena Mengancam Bencana Radiasi

Global
Jelang Olimpiade 2024, Penjara di Paris Makin Penuh

Jelang Olimpiade 2024, Penjara di Paris Makin Penuh

Global
Polisi Diduga Pakai Peluru Karet Saat Amankan Protes Pro-Palestina Mahasiswa Georgia

Polisi Diduga Pakai Peluru Karet Saat Amankan Protes Pro-Palestina Mahasiswa Georgia

Global
Pemilu India: Pencoblosan Fase Kedua Digelar Hari Ini di Tengah Ancaman Gelombang Panas

Pemilu India: Pencoblosan Fase Kedua Digelar Hari Ini di Tengah Ancaman Gelombang Panas

Global
Kim Jong Un: Peluncur Roket Teknologi Baru, Perkuat Artileri Korut

Kim Jong Un: Peluncur Roket Teknologi Baru, Perkuat Artileri Korut

Global
Anggota DPR AS Ini Gabung Aksi Protes Pro-Palestina di Columbia University

Anggota DPR AS Ini Gabung Aksi Protes Pro-Palestina di Columbia University

Global
Ditipu Agen Penyalur Tenaga Kerja, Sejumlah Warga India Jadi Terlibat Perang Rusia-Ukraina

Ditipu Agen Penyalur Tenaga Kerja, Sejumlah Warga India Jadi Terlibat Perang Rusia-Ukraina

Internasional
Rangkuman Hari Ke-792 Serangan Rusia ke Ukraina: Jerman Didorong Beri Rudal Jarak Jauh ke Ukraina | NATO: Belum Terlambat untuk Kalahkan Rusia

Rangkuman Hari Ke-792 Serangan Rusia ke Ukraina: Jerman Didorong Beri Rudal Jarak Jauh ke Ukraina | NATO: Belum Terlambat untuk Kalahkan Rusia

Global
PBB: 282 Juta Orang di Dunia Kelaparan pada 2023, Terburuk Berada di Gaza

PBB: 282 Juta Orang di Dunia Kelaparan pada 2023, Terburuk Berada di Gaza

Global
Kata Alejandra Rodriguez Usai Menang Miss Universe Buenos Aires di Usia 60 Tahun

Kata Alejandra Rodriguez Usai Menang Miss Universe Buenos Aires di Usia 60 Tahun

Global
Misteri Kematian Abdulrahman di Penjara Israel dengan Luka Memar dan Rusuk Patah...

Misteri Kematian Abdulrahman di Penjara Israel dengan Luka Memar dan Rusuk Patah...

Global
Ikut Misi Freedom Flotilla, 6 WNI Akan Berlayar ke Gaza

Ikut Misi Freedom Flotilla, 6 WNI Akan Berlayar ke Gaza

Global
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com