Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

KJRI Sydney Terbitkan Paspor dengan Masa Berlaku 10 Tahun

SYDNEY, KOMPAS.com – Mulai 12 Oktober 2022 KJRI Sydney resmi menerbitkan paspor RI dengan masa berlaku 10 tahun.

Paspor terbaru dengan masa berlaku 10 tahun diberikan KJRI Sydney kepada sejumlah pemohon, sebagamana rilis yang diterima Kompas.com, Kamis (13/10/2022).

Penyerahan paspor disaksikan langsung Konsul Jenderal RI Sydney Vedi Kurnia Buana dan Direktur Kerja Sama Keimigrasian Ditjen Imigrasi Heru Tjondro saat melakukan kunjungan kerja ke Sydney.

Vedi menyampaikan, perubahan kebijakan tersebut merupakan salah satu upaya Pemerintah Indonesia memberikan pelayanan dan perlindungan yang lebih kepada warga negara Indonesia (WNI) di luar negeri.

Sementara itu, Heru menuturkan bahwa perubahan masa berlaku paspor adalah upaya Pemerintah Indonesia meningkatkan standar paspor RI di mata dunia.

“Sudah menjadi tren global bahwa negara-negara maju sudah menerapkan masa berlaku paspor 10 tahun,” ucap Heru.

Kebijakan perubahan masa berlaku paspor disambut baik oleh para WNI di luar negeri. Yuliana, seorang WNI yang tinggal di Sydney, mengaku senang atas kebijakan tersebut.

“Ini sangat bermanfaat bagi WNI yang sibuk kerja dan tinggal jauh dari KJRI Sydney, dan saya sangat berterima kasih kepada Pemerintah Indonesia,” kata Yuliana.

Hal senada disampaikan Kevin yang tengah mengurus paspornya yang hilang.

“Hari ini merupakan blessing in disguise karena saya bisa mendapatkan paspor dengan masa berlaku 10 tahun,” ujar pria yang sehari-harinya bekerja di Sydney ini.

Perubahan masa berlaku paspor menjadi 10 tahun hanya diperuntukkan bagi WNI yang berusia 17 tahun ke atas. WNI yang berusia di bawah 17 tahun akan tetap diberikan paspor dengan masa berlaku 5 tahun.

Pada akhir September, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Hukum dan HAM mengeluarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 18 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.

Di dalam peraturan menteri tersebut turut mengatur perubahan masa berlaku paspor menjadi 10 tahun.

Peraturan tersebut diperkuat pada tingkat teknis dengan adanya surat dari Plt Dirjen Imigrasi kepada Kementerian Luar Negeri pada 11 Oktober 2022 yang memberi petunjuk terkait implementasi kebijakan perubahan masa berlaku paspor.

https://www.kompas.com/global/read/2022/10/13/213100370/kjri-sydney-terbitkan-paspor-dengan-masa-berlaku-10-tahun

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke