Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Putin Permudah Izin Tinggal dan Kerja Warga Ukraina di Rusia

Kompas.com - 28/08/2022, 08:00 WIB
Aditya Jaya Iswara

Penulis

Sumber AFP

MOSKWA, KOMPAS.com - Presiden Rusia Vladimir Putin menandatangani dekrit yang mempermudah izin tinggal dan kerja bagi warga pemegang paspor Ukraina di Rusia.

Izin ini berlaku bagi warga Ukraina yang memasuki Rusia sejak invasi pada akhir Februari 2022. Mereka diizinkan tinggal dan bekerja di Rusia tanpa batas waktu.

Sebelumnya, warga Ukraina hanya bisa tinggal di Rusia maksimal 90-180 hari. Untuk tinggal lebih lama atau bekerja, seseorang harus mendapatkan izin khusus atau izin kerja.

Baca juga: Sekutu Putin: Rusia Tak Akan Hentikan Perang meski Ukraina Batal Gabung NATO

Kebijakan baru ini memungkinkan warga Ukraina dan orang-orang dari wilayah separatis Ukraina di timur yang diakui Rusia sebagai independen untuk bekerja di Rusia tanpa izin kerja dan tinggal di negara itu tanpa batas waktu, menurut dekrit sementara yang diterbitkan pada Sabtu (27/8/2022) dan dikutip kantor berita AFP.

Agar memenuhi syarat, pelamar harus diambil sidik jarinya, difoto, dan menjalani tes untuk obat-obatan serta penyakit menular.

Dekrit tersebut juga melarang deportasi warga Ukraina, kecuali mereka yang dibebaskan dari penjara atau yang dianggap mengancam keamanan Rusia.

Dalam dekrit lain, Putin memerintahkan asuransi sosial tersedia bagi orang-orang rentan, termasuk pensiunan, perempuan disabilitas atau hamil, yang meninggalkan Ukraina atau wilayah separatis karena dampak invasi.

Menurut Moskwa, 3,6 juta warga Ukraina termasuk 587.000 anak-anak memasuki Rusia sejak dimulainya serangan pada akhir Februari.

Pada Juli 2022, Kremlin mempermudah warga Ukraina mendapatkan kewarganegaraan Rusia. Tindakan ini dikecam oleh Kyiv.

Baca juga: Kementerian Pertahanan Inggris: Putin Pecat 6 Jenderal Rusia karena Invasi Melambat

Berita video "Sosok Vladimir Putin, Presiden Rusia yang Pernah Jadi Agen Intelijen" dapat disimak di bawah ini.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com