Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bunyikan Lonceng Lebih dari 200 Kali Sehari, Pendeta Italia Didenda Rp 32 Juta

Kompas.com - 29/01/2022, 12:38 WIB
Aditya Jaya Iswara

Penulis

Sumber AFP

FLORENCE, KOMPAS.com - Seorang pendeta di Italia yang menurut warga membunyikan lonceng gereja parokinya lebih dari 200 kali sehari, didenda dan dibatasi wewenangnya untuk membunyikan lonceng.

Don Leonardo Guerri dari gereja Santa Maria a Coverciano di Florence diberitakan sudah empat tahun berhubungan buruk dengan tetangga, menurut surat kabar Corriere Fiorentino pada Jumat (28/1/2022).

Penduduk daerah itu mengatakan, lonceng berbunyi setiap hari antara jam 8 pagi sampai jam 9 malam selama bertahun-tahun, membuat mereka sulit bekerja, bersantai, bahkan tidur.

Baca juga: Potong Kurban Sambil Mabuk, Seorang Imam Salah Sasar Kepala Orang Bukan Kambing

Hal yang terburuk terjadi pada hari libur, kata mereka, ketika lonceng berbunyi setiap setengah jam.

Setelah empat tahun petisi, proses hukum, dan tes tingkat polusi suara, badan regional untuk perlindungan lingkungan (ARPAT) di Tuscany memutuskan untuk menindak, mendenda Guerri 2.000 euro (Rp 32 juta), lanjut surat kabar itu dikutip Kompas.com dari AFP.

Sang pendeta masih dapat membunyikan lonceng, tetapi hanya untuk panggilan Misa dan kebaktian terakhir hari itu pada pukul 6 sore.

Saat dihubungi oleh AFP, Don Leonardo Guerri menolak berkomentar.

Dengan meningkatnya perselisihan menara lonceng di seluruh Tuscany, Uskup Agung Florence, Kardinal Giuseppe Betori, pada 2014 mengirim arahan ke keuskupannya untuk mengendalikan tingkat kebisingan.

Dia meminta para pendeta untuk menghindari ketegangan dengan penduduk setempat yang tinggal dekat dengan menara lonceng.

Baca juga: Berusaha Tiru Yesus yang Bangkit 3 Hari Setelah Dikubur, Pendeta Ini Tewas

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com