Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UU Baru Perancis Larang Warga Belum Vaksinasi Masuki Tempat Umum

Kompas.com - 19/01/2022, 21:30 WIB
Tito Hilmawan Reditya

Penulis

 

PARIS, KOMPAS.com - Undang-undang yang baru disahkan di Perancis melarang warga negara yang belum divaksinasi virus corona memasuki restoran, kafe, dan banyak tempat umum lainnya.

Dilansir Associated Press, Presiden Perancis Emmanuel Macron dilaporkan mendukung undang-undang tersebut, yang disahkan Majelis Nasional negara itu akhir pekan ini.

Dia juga mendorong agar undang-undang tersebut disetujui lebih cepat oleh parlemen negara Eropa dalam beberapa pekan terakhir.

Baca juga: Pilpres Perancis Makin Dekat, Emmanuel Macron Buktikan Ekonomi Lebih Maju

Situasi ini terjadi ketika pejabat kesehatan masyarakat di negara itu mencoba mengalahkan peningkatan infeksi karena transmisi cepat dari varian omicron yang sangat menular.

Lebih dari 90 persen warga Perancis sudah divaksinasi. Tapi para kritikus undang-undang tersebut mempertanyakan apakah itu akan membuat perbedaan yang signifikan dalam menghambat penyebaran virus.

Sebelum undang-undang disahkan, warga negara Perancis yang tidak divaksinasi dapat memperoleh akses ke restoran, kafe, dan arena olahraga jika mereka menunjukkan bukti tes negatif atau pemulihan baru-baru ini setelah tertular virus.

Baca juga: Biden Mengaku Canggung Bertemu Macron Setelah Ketegangan Pakta Aukus

Macron pun menjadi berita utama awal bulan ini ketika dia mengecam orang-orang yang tidak divaksinasi di negaranya.

"Orang yang tidak bertanggung jawab bukan lagi warga negara," kata Macron dalam pernyataan yang memicu reaksi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com