Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

UU Baru Perancis Larang Warga Belum Vaksinasi Masuki Tempat Umum

PARIS, KOMPAS.com - Undang-undang yang baru disahkan di Perancis melarang warga negara yang belum divaksinasi virus corona memasuki restoran, kafe, dan banyak tempat umum lainnya.

Dilansir Associated Press, Presiden Perancis Emmanuel Macron dilaporkan mendukung undang-undang tersebut, yang disahkan Majelis Nasional negara itu akhir pekan ini.

Dia juga mendorong agar undang-undang tersebut disetujui lebih cepat oleh parlemen negara Eropa dalam beberapa pekan terakhir.

Situasi ini terjadi ketika pejabat kesehatan masyarakat di negara itu mencoba mengalahkan peningkatan infeksi karena transmisi cepat dari varian omicron yang sangat menular.

Lebih dari 90 persen warga Perancis sudah divaksinasi. Tapi para kritikus undang-undang tersebut mempertanyakan apakah itu akan membuat perbedaan yang signifikan dalam menghambat penyebaran virus.

Sebelum undang-undang disahkan, warga negara Perancis yang tidak divaksinasi dapat memperoleh akses ke restoran, kafe, dan arena olahraga jika mereka menunjukkan bukti tes negatif atau pemulihan baru-baru ini setelah tertular virus.

Macron pun menjadi berita utama awal bulan ini ketika dia mengecam orang-orang yang tidak divaksinasi di negaranya.

"Orang yang tidak bertanggung jawab bukan lagi warga negara," kata Macron dalam pernyataan yang memicu reaksi.

https://www.kompas.com/global/read/2022/01/19/213000770/uu-baru-perancis-larang-warga-belum-vaksinasi-masuki-tempat-umum

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke