LAKEWOOD, KOMPAS.com – Sopir truk 18 roda yang menyebabkan tabrakan beruntun dan menewaskan empat orang dijatuhi hukuman 110 tahun penjara di AS.
Sopir bernama Rogel Aguilera-Mederos (26) tersebut pada 25 April 2019 mengemudikan kendaraannya dengan kecepatan 136 kilometer per jam di jalan tol I-70 di Lakewood, Colorado, AS.
Saat Aguilera-Mederos memacu kendaraannya tersebut, tak disangka kondisi lalu lintas di depannya sangat sibuk.
Baca juga: 13 Kecelakaan Pesawat yang Mengubah Penerbangan Dunia
Akhirnya, terjadilah kecelakaan beruntun di mana truk yang dikemudikan Aguilera-Mederos menabrak dua lusin kendaraan, termasuk empat truk lainnya.
Dampak kecelakaan itu menyebabkan ledakan bola api raksasa yang membakar beberapa mobil dan truk serta menewaskan empat orang.
Juru Bicara Kepolisian Lakewood Ty Countryman dalam konferensi pers setelah insiden mematikan itu mengatakan, itu adalah salah satu kecelakaan paling mematikan di Lakewood.
Empat korban tewas dalam kecelakaan itu adalah Doyle Harrison (61), William Bailey (67), Miguel Angel Lamas Arrellano (24), dan Staney Politano (69).
Enam orang lainnya dibawa ke rumah sakit karena luka-luka mereka.
Baca juga: 30 November 2013: Paul Walker Meninggal Pasca-kecelakaan
Lebih dari dua tahun kemudian, pada Senin (13/12/2021), Aguilera-Mederos dijatuhi hukuman 110 tahun penjara berturut-turut oleh Hakim A Bruce Jones.
Hukuman tersebut dijatuhkan setelah Aguilera-Mederos dijerat dengan 27 tuduhan sebagaimana dilansir Daily Mail.
Aguilera-Mederos mengeklaim bahwa remnya blong sehingga membuatnya kehilangan kendali.
Tetapi, jaksa berpendapat di pengadilan bahwa dia bisa mengambil langkah-langkah untuk mencegah kecelakaan itu.
Langkah tersebut seperti memanfaatkan truck ramp yang terletak jauh sebelum lokasi kecelakaan.
Baca juga: Kecelakaan Tambang Batu Bara Siberia Diduga Tewaskan 52 Orang
Pengacara Aguilera-Mederos menuturkan, kliennya tersebut awalnya tidak tahu bahwa rem truknya berasap atau blong.
Pengacara itu menambahkan, tindakan Aguilera-Mederos memang serangkaian keputusan yang lalai. Namun kliennya tersebut tidak bermaksud menyakiti siapa pun.