Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selangkah Lagi, Malta Jadi Negara Pertama di Uni Eropa yang Legalkan Ganja

Kompas.com - 15/12/2021, 09:31 WIB
Danur Lambang Pristiandaru

Penulis

Sumber BBC

VALLETTA, KOMPAS.com – Malta menjadi negara Uni Eropa pertama yang akan melegalkan penanaman dan penggunaan ganja untuk individu.

Menurut aturan terbaru, orang dewasa di Malta diizinkan membawa hingga tujuh gram ganja dan diperbolehkan menanam tidak lebih dari empat tanaman di rumah.

Namun, merokok ganja di depan umum atau di depan anak-anak merupakan tindakan ilegal sebagaimana dilansir BBC, Selasa (14/12/2021).

Baca juga: Terbuat dari Ganja, Brownies Terbesar di Dunia Ini Berbobot 385 Kg

Selain Malta, sejumlah negara Eropa lain seperti Jerman, Luksemburg, dan Swiss juga memiliki rencana serupa.

Sementara itu, beberapa negara seperti Belanda telah menoleransi penggunaan ganja dalam keadaan tertentu.

Pada Selasa, Parlemen Malta memberikan suara terhadap RUU legalisasi ganja dengan perolehan 36 suara dukungan berbanding 27 suara menolak.

Kini, RUU tersebut bakal diserahkan ke presiden Malta untuk ditandatangani dan disahkan menjadi UU.

Baca juga: Perusahaan Massachusetts Buat Brownies Ganja Raksasa, Bikin Kenyang atau Teler?

Menteri Kesetaraan Malta Owen Bonnici mengatakan, langkah tersebut akan membuat konsumen ganja kelas teri terbebas dari hukuman.

Selain itu, sambung Bonnici, aturan tersebut akan mengurangi perdagangan narkoba dengan memastikan bahwa para pemakainya kini punya cara yang aman untuk mendapatkan ganja.

Namun, Partai Nasionalis yang merupakan oposisi di Malta memilih menentang perubahan tersebut.

Pada Oktober, Pemimpin Partai Nasionalis Bernard Grech menuturkan bahwa pengesahan RUU legalisasi ganja hanya akan menguatkan pasar ilegal dan kejahatan terorganisirlah yang mengambil keuntungan paling banyak.

Para penentang RUU tersebut juga telah meminta Presiden Malta George Vella untuk tidak menandatanganinya menjadi UU.

Baca juga: Negara di Afrika Ini Tawarkan Mike Tyson sebagai Duta Ganja Mereka

Dalam RUU tersebut, mereka yang membawa lebih dari tujuh gram, tetapi kurang dari 28 gram dapat didenda hingga 100 euro (Rp 1,6 juta).

Sementara hukuman untuk merokok di di depan umum adalah denda 235 euro (Rp 3,7 juta).

Dan mereka yang merokok ganja di depan siapa pun yang lebih muda dari 18 tahun dapat didenda hingga 500 euro (Rp 8 juta).

Selain itu, akan dibentuk asosiasi untuk mendistribusikan benih untuk membudidayakan ganja.

Asosiasi inilah yang akan mengatur berapa banyak seseorang membeli ganja dan seseorang hanya dapat menjadi anggota dari satu asosiasi.

Baca juga: Uber Tawarkan Pesan Ganja Legal dengan Mudah di Kanada

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber BBC
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com