TEL AVIV, KOMPAS.com – Pengadilan tinggi Israel menyetujui penundaan penggusuran desa Khan al-Ahmar di daerah Tepi Barat yang diduduki.
Keputusan tersebut diumumkan pada Rabu (29/9/2021) setelah pemerintah Israel terperosok dalam pertempuran hukum dengan kelompok sayap kanan Israel atas usulan pembongkaran Khan al-Ahmar.
Khan al-Ahmar terletak di sebelah timur Yerusalem, searah dengan jalan menuju Laut Mati sebagaimana dilansir AFP.
Baca juga: Politisi Palestina, Khalida Jarrar, Akhirnya Dibebaskan dari Penjara Israel Setelah Hampir 2 Tahun
Tiga tahun lalu, muncul rencana untuk merelokasi penduduk desa tersebut dan bangunannya akan digusur karena dianggap dibangun secara ilegal.
Namun, kesepakatan dalam menentukan lokasi alternatif untuk merelokasi penduduk menemui jalan buntu.
Nasib Khan al-Ahmar lantas menarik perhatian internasional. Negara-negara Eropa berseru kepada Israel untuk tidak melanjutkan rencana penggusuran desa tersebut.
Pada Oktober 2018, kantor mantan Perdana Menteri Benjamin Netanyahu membekukan rencana pembongkaran Khan al-Ahmar.
Baca juga: Israel Ingin Perkuat Hubungan dengan UEA dan Bahrain
Pada 2019, kelompok sayap kanan Israel yang mendukung pemukiman Yahudi, Regavin, mengajukan petisi ke Mahkamah Agung.
Petisi tersebut berisi tuntutan agar pemerintah Israel menegakkan komitmen sebelumnya untuk menggusur Khan al-Ahmar.
Pemerintah Israel lantas berulang kali meminta lebih banyak waktu untuk menyampaikan tanggapannya. Pengadilan lalu menetapkan 5 September 2021 sebagai tenggat waktu.
Pada 5 September, pemerintah Israel meminta pengadilan untuk memperpanjang tenggat waktu selama enam bulan lagi dengan alasan adanya kemajuan dalam masalah tersebut.
Baca juga: Proses Perbaikan Gaza Pasca Serangan 11 Hari Israel Akan Dimulai Oktober, Ini Rinciannya
Padai Rabu, panel tiga hakim akhirnya memperpanjang penundaan penggusuran Khan al-Ahmar.
Hakim Noam Sohlberg mengatakan, pengadilan menerima klaim pemerintah Israel dan meminta update mengenai masalah tersebut pada Maret.
Di sisi lain, komunitas internasional memperingatkan Israel bahwa menghancurkan desa yang berpenduduk sekitar 200 jiwa tersebut merupakan pelanggaran hukum internasional.
Baca juga: Mengenal Deklarasi Balfour, Pemicu Utama Konflik Israel-Palestina
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.