BEIJING, KOMPAS.com - Billioner asal China yang mendirikan dua perusahaan raksasa Alibaba dan Ant Group dikabarkan menghilang sejak dua bulan lalu.
Sebelumnya pada bulan November 2020, pemerintah China berhasil menjegal perusahaan keuangan online raksasa Ant Group miliknya melantai di bursa saham (IPO).
Jika rencana itu berhasil, peluncuran Ant Group ke pasar saham diperkirakan akan mencatatkan lebih dari 300 miliar dollar (Rp 4,1 kuadriliun).
Nilai itu melampaui rekor listing sebelumnya yang dipegang perusahaan minyak raksasa Saudi Aramco tahun 2019 yang senilai 25 miliar dollar AS (Rp 375 triliun).
Namun kemudian, regulator China memanggil para eksekutif puncak Ant Group. Mereka diminta menghentikan IPO karena masalah kepatuhan.
Taipan China berusia 56 tahun itu kini telah merosot ke urutan ketiga dalam daftar kaya negara itu setelah mengkritik pihak berwenang dan menghilang dari acara TV-nya sendiri.
Baca juga: Jurnalis Warga China Dihukum 4 Tahun Penjara karena Siarkan Berita Covid-19
Kekayaannya turun dari 61,7 miliar dollar AS (Rp 866 triliun) pada Oktober, menjadi 51,2 miliar dollar AS (Rp 718 triliun). Penurunan itu disinyalir terjadi karena kerajaan Alibaba-nya menghadapi peningkatan pengawasan dari regulator China.
Jack Ma bukan satu-satunya bilioner yang harus berurusan dengan hukum setelah melayangkan kritik terhadap pemerintah China. Berikut taipan China yang sampai harus berakhir di bui karena alasan serupa:
Taipan real estate China dan kritikus blak-blakan Presiden Xi Jinping, Ren Zhiqiang, dihukum penjara 18 tahun pada Selasa (22/9/2020), atas tuduhan korupsi.
Ren juga terjerat kasus penyuapan serta penggelapan dana publik, menurut pernyataan pengadilan yang dikutip AFP.
Ren dulunya pernah menjadi elite politik di lingkaran dalam Partai Komunis China. Ia sempat menghilang pada Maret, tak lama setelah menulis esai yang sangat kritis tentang penanganan Xi terhadap wabah virus corona.
Baca juga: Dituduh Hina Bendera China, Remaja Hong Kong Pro-demokrasi Terancam Penjara
Putusan menyatakan Ren menggelapkan dana publik hampir 50 juta yuan (Rp 108,8 miliar) dan menerima suap senilai 1,25 juta yuan (Rp 2,7 miliar), menurut pernyataan Pengadilan Rakyat Menengah No 2 Beijing.
Dikatakan bahwa pria 69 tahun itu "secara sukarela dan jujur mengakui semua perbuatannya", dan tidak akan mengajukan banding atas putusan pengadilan. Dia juga didenda 4,2 juta yuan (Rp 9,1 miliar).
Namun para aktivis hak asasi manusia menuduh Xi dan Partai Komunis memanfaatkan tuduhan korupsi sebagai cara membungkam perbedaan pendapat.
Pengawas disiplin Partai Komunis meluncurkan penyelidikan terhadap Ren pada bulan April, dan persidangan dibuka di pengadilan Beijing pada 11 September dengan segelintir pendukung di luar dan banyak polisi.