Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dituding Selingkuh, Perempuan Ini Dihukum Gendong Suami di Pundak

Kompas.com - 04/08/2020, 11:39 WIB
Ardi Priyatno Utomo

Penulis

MUMBAI, KOMPAS.com - Seorang perempuan di India terekam menggendong si suami di pundaknya sebagai bentuk "hukuman", setelah dia dituding berselingkuh.

Dalam video itu, si istri dipukul beberapa kali jika dia sampai berhenti atau beristirahat karena bebannya yang berat, di mana dia diarak keliling kampung.

Baca juga: Istri Berselingkuh, Pria 52 Tahun Ini Menikah dengan Eks Ibu Mertua

Perempuan yang tak disebutkan identitasnya itu mendapat ejekan dari warga desa. Bahkan ada yang sengaja melemparkan ban ke arahnya.

Insiden memilukan itu dilaporkan terjadi di desa kawasan Distrik Jhabua, berlokasi sekitar 482 kilometer di sebelah utara kota Mumbai.

Diwartakan Daily Mirror Senin (3/8/2020), polisi India bergerak cepat setelah video itu viral dengan menangkap tujuh orang, termasuk suami wanita itu.

Pengawas polisi Ashutosh Gupta menerangkan, lima orang ditahan pada Kamis malam (30/7/2020). Sementara sisanya keesokan harinya (31/7/2020).

Semua berawal ketika pasangan itu, yang sudah menikah selama tiga tahun, baru saja kembali ke desa setelah bekerja di Gujarat.

Sekembalinya mereka, suami korban kemudian berkeluh kesah kepada orangtuanya bahwa istrinya telah berselingkuh dengan pria yang ditemui di Gujarat.

Laporan tersebut kemudian menuai reaksi dari warga desa, di mana si perempuan harus menerima "hukuman" berupa menggendong suaminta di pundak.

Ritual pria harus dipanggul oleh istrinya jika ketahuan selingkuh dilaporkan merupakan bentuk hukuman yang umum di daerah tersebut.

Pada April lalu, insiden hampir serupa terjadi di mana seorang wanita harus memanggul suaminya karena menikah dengan pria berbeda kasta.

Baca juga: PM Selandia Baru Pecat Menterinya yang Selingkuh

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com