Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UU Media Sosial Turki Disetujui, Penggunaan Facebook dan Twitter akan Diawasi Pemerintah

Kompas.com - 29/07/2020, 20:37 WIB
Shintaloka Pradita Sicca

Penulis

ISTANBUL, KOMPAS.com - Parlemen Turki menyetujui UU baru yang mengatur media sosial pada Rabu (29/7/2020), yang akan memberikan kekuasaan lebih kepada pihak otoritas terhadap penyensoran konten.

UU mengharuskan perusahaan media sosial, seperti Facebook dan Twitter untuk mendirikan kantor perwakilan di Turki yang berfungsi untuk menangani berbagai keluhan terhadap konten di platform tersebut.

Melansir Associated Press pada Rabu (29/7/2020), pemerintah mengatakan UU tersebut diperlukan untuk memerangi kejahatan siber dan melindungi pengguna media sosial.

Anggota parlemen partai berkuasa, Rumeysa Kadak mengatakan pada Rabu ini, bahwa UU tersebut digunakan untuk memiliki wewenang menghapus konten unggahan yang mengandung perundungan siber dan penghinaan terhadap perempuan.

Sementara, anggota parlemen opisisi mengatakan UU tersebut akan lebih membatasi kebebasan berekspresi di mana media sudah di bawah kendali pemerintah yang ketat dan puluhan wartawan berada di penjara.

Baca juga: Khotbah Shalat Jumat Ulama di Hagia Sophia Diserang Oposisi Sekuler Turki

Para oposisi menyebut UU itu sebagai "hukum sensor."

Jika perusahaan media sosial menolak untuk menunjuk perwakilan resmi, UU tersebut mengamanatkan denda yang tinggi, larangan iklan, dan pengurangan kapasitas layanan data (bandwidth).

Dengan putusan pengadilan, bandwidth akan dibagi dua, dan kemudian dipotong lebih lanjut. Pengurangan bandwidth berarti jaringan media sosial akan terlalu lambat untuk digunakan.

Perwakilan platform media sosial akan ditugaskan menanggapi permintaan individu untuk menghapus konten yang melanggar privasi dan hak pribadi dalam waktu 48 jam atau untuk memberikan alasan penolakan.

Perusahaan akan bertanggung jawab atas kerusakan, jika konten tidak dihapus atau diblokir dalam waktu 24 jam.

Baca juga: Hagia Sophia Jadi Masjid, Yunani dan Turki Perang Komentar

Yang paling mengkhawatirkan, di pasal 9 UU tersebut mengharuskan penyedia media sosial untuk menyimpan data pengguna di Turki.

Ratusan orang telah diselidiki dan beberapa ditangkap atas unggahan media sosial tentang pandemi Covid-19, penentangan terhadap serangan militer Turki di luar negeri, atau menghina Presiden Recep Tayyip Erdogan dan pejabat lainnya.

Erdogan menuntut adanya hukum dan bersumpah untuk "mengendalikan platform media sosial", serta memberantas amoralitas.

Aktivis dan akademisi hak siber, Yaman Akdeniz mengkritisi langkah pemerintah Turki dengan menulis, "Periode baru dan gelap mulai di Turki" dengan undang-undang baru.

Dia berpendapat hukum akan digunakan untuk menghapus konten yang kritis terhadap pemerintah daripada untuk melindungi pengguna.

Baca juga: Disindir Yunani soal Hagia Sophia, Begini Balasan Turki

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com