ROMA, KOMPAS.com - Pemerintah Italia, baik itu di tingkat pusat hingga kota, tidak main-main dalam menerapkan lockdown di tengah wabah virus corona.
Sederet larangan dan hukuman disiapkan, setelah Negeri "Pizza" melaporkan adanya 69.176 kasus infeksi dan 6.820 korban meninggal.
Berdasarkan data yang disajikan Universitas John Hopkins, Italia menjadi negara dengan angka kematian virus corona tertinggi di dunia.
Baca juga: Wali Kota di Italia Ancam Warga yang Sepelekan Lockdown: Kirim Polisi dengan Penyembur Api
Roma pun menerapkan sederet aturan ketat, yang harus dipatuhi warga selama lockdown. Jika tidak, mereka terancam mendapat penjara dan denda.
Dilansir CNN Rabu (25/3/2020), berikut merupakan rangkaian hukuman yang diberikan kepada warga jika mereka kedapatan melanggar karantina:
Selain penjara, sejumlah kepala daerah di Negeri "Pizza" mulai melontarkan ancaman demi ancaman kepada masyarakat yang masih membangkang.
Presiden Region Campania, Vincenzo De Luca, misalnya. Dalam pernyataannya di televisi, dia berujar mendapat informasi bakal terjadi pelanggaran.
"Saya menerima kabar bakal ada yang menggelar pesta kelulusan. Jika itu terjadi, maka kami akan mengirim polisi dengan penyembur api," ancam dia.
Baca juga: Inggris Terapkan Lockdown ala Italia, Ini Aturan dan Hukumannya
Di Messina, Wali Kota Cateno De Luca tidak kalah keras dalam meminta warganya untuk tidak "nongkrong",di luar dan pulang ke rumah masing-masing.