WASHINGTON, D.C, KOMPAS.com - Maestro Hollywood terpidana kasus pemerkosaan, Harvey Weinstein dikabarkan media AS positif virus corona pada Minggu (22/03/2020).
Weinstein (68) yang dipenjara di bagian New York Utara dijatuhi hukuman 23 tahun karena pemerkosaan dan serangan seksual.
Kasusnya pertama kali dilaporkan oleh koran lokal the Niagara Gazette.
Baca juga: Hadapi Corona, Brasil Siapkan Stadion Timnas Jadi Rumah Sakit Darurat
Meski begitu, juru bicara Weinstein menolak berkomentar pada media AS tentang kasus infeksi virus corona yang dialami Weinstein.
Departemen Pemasyarakatan negara bagian New York juga tidak menanggapi ketika media Perancis AFP berusaha mengkonfirmasi laporan.
Weinstein dipindahkan pada Rabu (18/03/2020) ke penjara dekat Buffalo, sekitar 560 kilometer barat laut kota New York.
Baca juga: Teori Herd Immunity PM Inggris Atasi Virus Corona Terbukti Gagal
Sebelum dipindahkan, Weinstein tinggal di penjara Pulau Rikers dan rumah sakit Manhattan, tempat dia dirawat karena sakit dada.
Penjara AS yang ramai memiliki potensi untuk menjadi sarang infeksi virus corona.