Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

LPPOM MUI Larang Tempat Makan Pasang Logo Halal Sebelum Tersertifikasi

Kompas.com - 22/01/2023, 13:07 WIB
Krisda Tiofani,
Silvita Agmasari

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemasangan logo halal di gerai minuman ternama sempat menjadi pembicaraan pada beberapa waktu belakangan.

Pasalnya, gerai tersebut dinyatakan belum tersertifikasi Halal MUI, tetapi sudah memasang logo halal di tokonya.

Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) merespons hal ini. Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) ini menegaskan larangan memasang logo halal di toko sebelum resmi tersertifikasi.

"Secara umum, perusahaan yang belum punya serifikat halal, tidak boleh mengklaim sendiri. Artinya, tidak boleh pasang logo halal," tegas Direktur Utama LPPOM MUI, Ir. Muti Arintawati, M.Si, dalam media gathering LPPOM MUI, Selasa (17/1/2023).

Muti mengatakan, larangan yang sama juga berlaku untuk pemasangan tulisan halal milik pribadi tanpa sertifikasi resmi.

"Karena itu akan menyesatkan konsumen. Memang sesuatu yang tidak boleh dilakukan," kata Muti.

Menurut laporan LPPOM MUI, proses sertifikasi halal setidaknya menghabiskan waktu selama kurang dari 15 hari kerja atau kurang dari 25 hari kerja.

Selama pemeriksaan tersebut, toko makanan maupun minuman dilarang mengklaim kehalalan produknya.

"Dari sisi penggunaan dokumen audit, memang kejadiannya adalah perusahaan akan kami audit, ada yang disebut laporan hasil audit. Itu belum final, tetapi hari itu disepakati beberapa temuan," jelas Muti.

Dokumen tersebut bersifat internal antara LPPOM MUI dengan pihak perusahaan. Jadi, perusahaan tidak boleh mengkaim kehalalan produk, seperti disampaikan Muti.

Ada konsekuensi yang bisa didapat pelaku usaha bila melanggar aturan pemasangan logo Halal MUI.

"Di aturan perundang-undangan sebetulnya ada bahwa memang orang tidak boleh memasang logo halal tanpa sertifikasi. Tidak ingat persis konsekuensi atas tindakannya, yang jelas ada teguran secara administratif," ujar Muti.

Baca juga:

Gerai waralaba wajib halal

Kedai halal jamak ditemukan di Phuket, Thailand, Jumat (4/8/2017). Pemerintah Thailand tengah mengembangkan Phuket sebagai salah satu kawasan wisata ramah wisatawan muslim dengan mudah ditemuinya restoran dan hotel halal serta masjid.KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO Kedai halal jamak ditemukan di Phuket, Thailand, Jumat (4/8/2017). Pemerintah Thailand tengah mengembangkan Phuket sebagai salah satu kawasan wisata ramah wisatawan muslim dengan mudah ditemuinya restoran dan hotel halal serta masjid.

Muti mengatakan, sertifikasi halal berlaku untuk toko yang didaftarkan, bukan satu nama merek untuk banyak toko.

Hal ini merujuk pada keberadaan toko makanan atau minuman dari merek sama yang memiliki jumlah lebih dari satu.

"Untuk waralaba, seluruhnya harus daftar. Jadi kalau brand yang sama, apakah itu dimiliki sendiri atau misalnya waralaba, harus didaftarkan semua dan tidak bisa didaftarkan sebagian," kata Muti.

Sebab, hal ini bisa membingungkan konsumen untuk membeli produk dari merek yang sama bila kehalalannya toko di beberapa titik tidak merata.

"Kalau ada kebijakan boleh halal hanya di cabang Jakarta, nanti dikiranya oh yang di satu daerah juga halal, padahal belum sertifikasi halal," tambah dia.

 Baca juga:

 
 
 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

A post shared by Foodplace (@my.foodplace)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com