Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 14/06/2022, 12:02 WIB
Suci Wulandari Putri Chaniago,
Silvita Agmasari

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Daging hewan kurban yang terjangkit  wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) seperti sapi, kambing, atau domba dinilai aman untuk dikonsumsi oleh manusia.

Hal ini disampaikan oleh dokter hewan sekaligus pakar ternak di Institut Pertanian Bogor (IPB) Supratikno saat dihubungi oleh Kompas.com via daring pada Selasa (7/6/2022).

Meskipun boleh dikonsumsi manusia, tetapi hewan kurban yang terjangkit PMK harus mendapatkan penanganan khusus supaya tidak menjangkit hewan lainnya. 

Berikut tiga cara menangani hewan kurban yang terjangkit PMK agar layak konsumsi:

Baca juga:

1. Isolasi ternak

Tahap isolasi yang dilakukan pada ternak bertujuan bukan untuk menunggu ternak sembuh, tetapi untuk mencegah penyebaran virus penyebab PMK ke ternak sehat.

"Tindakan isolasi ini tidak hanya dilakukan untuk hewan yang sakit, tetapi juga untuk hewan yang sehat. Ini dilakukan karena kita tidak tau hewan yang baru datang berasal dari mana," kata Tikno pada Selasa (7/6/2022).

Proses isolasi ini dilakukan di daerah yang sedang terjangkit wabah PMK. Sementara untuk daerah yang bebas wabah dianjurkan untuk langsung disembelih.

2. Sembelih dengan pengawasan dinas terkait

Tikno mengatakan bahwa sebaiknya ternak yang terjangkit wabah PMK disembelih di posko penyembelihan yang langsung diawai oleh dinas terkait.

Hal ini dilakukan supaya sistem penyembelihan terjaga dan sesuai prosedur yang sudah ditetapkan.

"Jangan sampai limbah dan peredaran dagingnya justru akan menyebar kemana-mana dan mencemari lingkungan," katanya. 

Proses penyembuhan ternak yang terkena PMK biasanya berlangsung selama lima hari hingga dua minggu.

Apabila ternak belum sembuh saat hari pemotongan kurban, maka ternak tetap diperbolehkan disembelih asal tetap diawasi dinas terkait.

"Kalau nunggu sembuh dulu, nanti masa kurbannya lewat. MUI sebetulnya sudah memperbolehkan walaupun kelihatan sakit, asal gejalanya tidak berat, kurbannya masih sah," katanya.

Tikno mengatakan kelonggaran terkait persyaratan hewan kurban ini berlaku karena melihat wabah PMK yang sedang melanda di beberapa daerah di Indonesia.

Hewan kurban yang terjangkit PMK disarankan sebaiknya hanya diedarkan di daerah terdekat saja, dan tidak dianjurkan dikirim ke luar daerah. 

Baca juga:

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com