KOMPAS.com - Pemerintah menerapkan PPKM Level 4 di Jawa dan Bali yang berlangsung pada 26 Juli sampai 2 Agustus 2021.
Hal tersebut disampaikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui siaran pers melalui akun YouTube resmi Sekretariat Presiden, Minggu (25/7/2021).
"Namun kita akan melakukan beberapa penyesuaian terkait aktivitas dan mobilitas masyarakat yang dilakukan secara bertahap dengan pelaksanaan yang ekstra hati-hati," lanjut Jokowi pada video tersebut.
Baca juga: Cookpad Buka Akses Fitur Premium Selama PPKM Darurat
Penyesuaian tersebut juga berlaku bagi tempat makan khususnya yang mempunya tempat usaha di ruang terbuka.
Berikut ini aturan makan di tempat makan selama PPKM Level 4 Jawa dan Bali sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2021:
Baca juga: Update PPKM Darurat, Warung Makan di Ruang Terbuka Diizinkan Buka Mulai 26 Juli 2021
Warteg dan sejenisnya
Baca juga: 15 Rekomendasi Katering Harian di Yogykarta, Solusi Praktis Saat PPKM
Restoran di lokasi tersendiri dan mal
Sementara itu, aturan dine in belum berlaku bagi restoran.
Restoran, rumah makan, kafe dengan lokasi di dalam gedung atau toko tertutup hanya dapat melayani takeaway atau delivery.
Kebijakan tersebut berlaku bagi restoran, rumah makan, dan kafe yang berada di lokasi tersendiri maupun di pusat perbelanjaan atau mal.
Baca juga: 3 Tips Berbisnis Makanan Online, Tetap Cuan Saat PPKM Darurat
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.