Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Update PPKM Darurat, Warung Makan di Ruang Terbuka Diizinkan Buka Mulai 26 Juli 2021

Kompas.com - 20/07/2021, 21:47 WIB
Yuharrani Aisyah

Penulis

KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo melalui akun YouTube Sekretariat Presiden menyampaikan bahwa pemerintah akan membuka pembatasan secara bertahap apabila dalam lima hari ke depan tren kasus positif Covid-19 menurun.

"Penerapan PPKM Darurat yang dimulai tanggal 3 Juli 2021 yang lalu adalah kebijakan yang tidak bisa kita hindari yang harus diambil pemerintah meskipun itu sangat-sangat berat," kata Jokowi pada Selasa (20/7/2021).

"Itu dilakukan untuk menurunkan penularan Covid-19 dan mengurangi kebutuhan masyarakat untuk pengobatan di rumah sakit sehingga tidak membuat lumpuhnya rumah sakit lantaran over kapasitas pasien Covid-19 serta layanan untuk pasien penyakit kritis lainnya tidak terganggu dan terancam nyawanya," tambahnya.

Menurut pernyataan Jokowi, setelah dilaksanakan PPKM Darurat terlihat dari data penambahan kasus dan kepenuhan bed rumah sakit mengalami penurunan.

"Jika tren kasus terus mengalami penurunan maka tanggal 26 Juli 2021 pemerintah akan melakukan pembukaan secara bertahap," ucap Jokowi.

Baca juga: PPKM Darurat, Makan di Restoran dan Mal Dilarang Mulai 3 Juli 2021

Ilustrasi restoran di Pantjoran PIK.Dok. Pantjoran PIK Ilustrasi restoran di Pantjoran PIK.

Aturan buka warung makan di ruang terbuka

Pembukaan pembatasan tersebut juga berlaku untuk beragam sektor mulai dari usaha kecil, pasar tradisional, sampai tempat makan.

"Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan dengan ketat sampai pukul 21.00," ujar Jokowi.

Jokowi menambahkan, maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung adalah 30 menit.

Baca juga: 3 Tips Berbisnis Makanan Online, Tetap Cuan Saat PPKM Darurat

Selain tempat makan, pasar tradisional juga akan diizinkan buka.

Pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok diizinkan untuk buka sampai pukul 20.00 WIB.

Sementara pasar tradisional yang menjual selain kebutuhan pokok diizinkan buka sampai pukul 15.00 WIB.

Kapasitas maksimal pengunjung pasar tradisional adalah 50 persen. Pengaturan akan ditetapkan oleh pemerintah daerah.

Baca juga: Dukung PPKM Darurat, GoFood Siapkan Promo Layanan Pesan-Antar

Sebelumnya, pada PPKM Darurat yang mulai pada 3 Juli 2021, tempat makan tidak boleh melayani dine in. Hanya boleh melayani delivery order dan takeaway.

Tempat makan di mal juga diizinkan buka walaupun mal tutup. Aturannya sama, khusus untuk takeaway dan delivery order.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com