KOMPAS.com – Presiden Joko Widodo mengumumkan penerapan PPKM Darurat di Istana Kepresidenan, Kamis (1/7/2021). PPKM Darurat diberlakukan dari 3-20 Juli 2021 di Pulau Jawa dan Bali.
"Pembatasan-pembatasan aktivitas masyarakat lebih ketat daripada yang selama ini sudah berlaku," kata Jokowi.
"Saya minta masyarakat berdisiplin mematuhi peraturan ini demi keselamatan kita semuanya," pungkasnya.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) sekaligus Koordinator Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro Darurat Luhut Binsar Pandjaitan secara resmi menjelaskan rincian kebijakan tersebut.
Area cakupan PPKM adalah 48 kabupaten atau kota dengan nilai assesmen empat dan 74 kabupaten atau kota dengan nilai assesmen tiga di Pulau Jawa dan Bali.
Baca juga: Panduan Layanan Pesan Antar Makanan pada Era New Normal dari Kemenparekraf
“Presiden juga setuju dengan langkah langkah ini. Presiden juga memerintahkan supaya kita semua melakukan secara tegas dan terukur,” kata Luhut dalam konferensi pers Menko Marves terkait PPKM Darurat, Kamis (1/7/2021).
Beberapa poin yang diatur dalam PPKM Darurat dan dijelaskan oleh Luhut dalam konferensi pers mengenai pelaksanaan kegiatan di pusat perbelanjaan, jam operasional supermarket, dan juga pelaksanaan kegiatan makan atau minum di tempat umum.
Luhut mengatakan, bahwa kegiatan di pusat perbelanjaan atau mal atau pusat perdagangan akan dihentikan sementara
“Mal dan pusat perbelanjaan ditutup sementara. Saya ulangi ditutup sementara. Jadi tidak ada mal yang buka sampai tanggal 20 Juli," ujar Luhut dalam konferensi pers secara virtual pada Kamis (1/7/2021).
Namun demikian, tempat makan yang berlokasi di mal diizinkan buka, hanya untuk melayani layanan delivery order atau takeaway.
Baca juga: 15 Rumah Makan Padang Enak di Jakarta Selatan, Punya Layanan Pesan Antar
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.