Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPKM Darurat, Makan di Restoran dan Mal Dilarang Mulai 3 Juli 2021

Kompas.com - 01/07/2021, 16:39 WIB
Syifa Nuri Khairunnisa,
Silvita Agmasari

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Presiden Joko Widodo mengumumkan penerapan PPKM Darurat di Istana Kepresidenan, Kamis (1/7/2021). PPKM Darurat diberlakukan dari 3-20 Juli 2021 di Pulau Jawa dan Bali.

"Pembatasan-pembatasan aktivitas masyarakat lebih ketat daripada yang selama ini sudah berlaku," kata Jokowi.

"Saya minta masyarakat berdisiplin mematuhi peraturan ini demi keselamatan kita semuanya," pungkasnya.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) sekaligus Koordinator Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro Darurat Luhut Binsar Pandjaitan secara resmi menjelaskan rincian kebijakan tersebut.

Area cakupan PPKM adalah 48 kabupaten atau kota dengan nilai assesmen empat dan 74 kabupaten atau kota dengan nilai assesmen tiga di Pulau Jawa dan Bali.

Baca juga: Panduan Layanan Pesan Antar Makanan pada Era New Normal dari Kemenparekraf

“Presiden juga setuju dengan langkah langkah ini. Presiden juga memerintahkan supaya kita semua melakukan secara tegas dan terukur,” kata Luhut dalam konferensi pers Menko Marves terkait PPKM Darurat, Kamis (1/7/2021).

Beberapa poin yang diatur dalam PPKM Darurat dan dijelaskan oleh Luhut dalam konferensi pers mengenai pelaksanaan kegiatan di pusat perbelanjaan, jam operasional supermarket, dan juga pelaksanaan kegiatan makan atau minum di tempat umum.

Suasana di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta, Selasa (29/6/2021). Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 mengatakan operasional pusat perbelanjaan dan mall akan dibatasi hingga pukul 17.00, seiring dengan pengetatan aktivitas masyarakat dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/hp.ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA Suasana di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta, Selasa (29/6/2021). Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 mengatakan operasional pusat perbelanjaan dan mall akan dibatasi hingga pukul 17.00, seiring dengan pengetatan aktivitas masyarakat dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/hp.

1. Kegiatan di pusat perbelanjaan atau mal

Luhut mengatakan, bahwa kegiatan di pusat perbelanjaan atau mal atau pusat perdagangan akan dihentikan sementara

“Mal dan pusat perbelanjaan ditutup sementara. Saya ulangi ditutup sementara. Jadi tidak ada mal yang buka sampai tanggal 20 Juli," ujar Luhut dalam konferensi pers secara virtual pada Kamis (1/7/2021).

Namun demikian, tempat makan yang berlokasi di mal diizinkan buka, hanya untuk melayani layanan delivery order atau takeaway.

Baca juga: 15 Rumah Makan Padang Enak di Jakarta Selatan, Punya Layanan Pesan Antar

“Masih buka tapi hanya menerima delivery order atau takeaway dan tidak menerima makan di tempat atau dine in,” jelas Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dalam acara konferensi pers yang sama.

“Jadi kita lihat prinsipnya untuk kesediaan makanan dan minuman ini tetap siap di samping pemerintah juga mempersiapkan cadangan logistik,” pungkasnya.

2. Kegiatan makan atau minum di tempat umum

Aturan ini berlaku untuk tempat makan berupa warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, dan juga lapak jajanan.

Kegiatan makan atau minum di tempat makan yang memiliki lokasi tersendiri hanya diizinkan berupa layanan delivery order (pesan antar) atau takeaway (bawa pulang) saja.

Pengelola tidak diizinkan menerima kegiatan makan di tempat atau dine in.

Penerapan protokol kesehatan salah satunya dengan pembatas akrilik di The Atjeh Connection Resto and Coffee Bendungan Hilir, Jakarta, Kamis (18/6/2020). Untuk mencegah penyebaran virus Covid-19 restoran di Jakarta yang membuka layanan makan di tempat harus menerapkan protokol kesehatan.KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO Penerapan protokol kesehatan salah satunya dengan pembatas akrilik di The Atjeh Connection Resto and Coffee Bendungan Hilir, Jakarta, Kamis (18/6/2020). Untuk mencegah penyebaran virus Covid-19 restoran di Jakarta yang membuka layanan makan di tempat harus menerapkan protokol kesehatan.

Baca juga: Bagaimana Restoran All You Can Eat di Jakarta Bertahan pada Masa PSBB?

3. Jam operasional supermarket

Sementara untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasionalnya.

Tempat-tempat tersebut hanya bisa buka hingga pukul 20.00 waktu setempat.

Selain itu, kapasitas pengunjung pun dibatasi hanya bisa menerima 50 persen saja dari kapasitas maksimal.

Luhut berharap kebijakan PPKM Darurat bisa menurunkan kasus hingga di bawah 10.000 kasus per hari atau mendekati 10.000 kasus per hari.

Baca juga: PPKM Darurat, Begini Pembatasan dan Aturan Naik Kendaraan Umum

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com