Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

PPKM Darurat, Makan di Restoran dan Mal Dilarang Mulai 3 Juli 2021

KOMPAS.com – Presiden Joko Widodo mengumumkan penerapan PPKM Darurat di Istana Kepresidenan, Kamis (1/7/2021). PPKM Darurat diberlakukan dari 3-20 Juli 2021 di Pulau Jawa dan Bali.

"Pembatasan-pembatasan aktivitas masyarakat lebih ketat daripada yang selama ini sudah berlaku," kata Jokowi.

"Saya minta masyarakat berdisiplin mematuhi peraturan ini demi keselamatan kita semuanya," pungkasnya.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) sekaligus Koordinator Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro Darurat Luhut Binsar Pandjaitan secara resmi menjelaskan rincian kebijakan tersebut.

Area cakupan PPKM adalah 48 kabupaten atau kota dengan nilai assesmen empat dan 74 kabupaten atau kota dengan nilai assesmen tiga di Pulau Jawa dan Bali.

“Presiden juga setuju dengan langkah langkah ini. Presiden juga memerintahkan supaya kita semua melakukan secara tegas dan terukur,” kata Luhut dalam konferensi pers Menko Marves terkait PPKM Darurat, Kamis (1/7/2021).

Beberapa poin yang diatur dalam PPKM Darurat dan dijelaskan oleh Luhut dalam konferensi pers mengenai pelaksanaan kegiatan di pusat perbelanjaan, jam operasional supermarket, dan juga pelaksanaan kegiatan makan atau minum di tempat umum.

1. Kegiatan di pusat perbelanjaan atau mal

Luhut mengatakan, bahwa kegiatan di pusat perbelanjaan atau mal atau pusat perdagangan akan dihentikan sementara

“Mal dan pusat perbelanjaan ditutup sementara. Saya ulangi ditutup sementara. Jadi tidak ada mal yang buka sampai tanggal 20 Juli," ujar Luhut dalam konferensi pers secara virtual pada Kamis (1/7/2021).

Namun demikian, tempat makan yang berlokasi di mal diizinkan buka, hanya untuk melayani layanan delivery order atau takeaway.

“Masih buka tapi hanya menerima delivery order atau takeaway dan tidak menerima makan di tempat atau dine in,” jelas Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dalam acara konferensi pers yang sama.

“Jadi kita lihat prinsipnya untuk kesediaan makanan dan minuman ini tetap siap di samping pemerintah juga mempersiapkan cadangan logistik,” pungkasnya.

2. Kegiatan makan atau minum di tempat umum

Aturan ini berlaku untuk tempat makan berupa warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, dan juga lapak jajanan.

Kegiatan makan atau minum di tempat makan yang memiliki lokasi tersendiri hanya diizinkan berupa layanan delivery order (pesan antar) atau takeaway (bawa pulang) saja.

Pengelola tidak diizinkan menerima kegiatan makan di tempat atau dine in.

3. Jam operasional supermarket

Sementara untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasionalnya.

Tempat-tempat tersebut hanya bisa buka hingga pukul 20.00 waktu setempat.

Selain itu, kapasitas pengunjung pun dibatasi hanya bisa menerima 50 persen saja dari kapasitas maksimal.

Luhut berharap kebijakan PPKM Darurat bisa menurunkan kasus hingga di bawah 10.000 kasus per hari atau mendekati 10.000 kasus per hari.

https://www.kompas.com/food/read/2021/07/01/163928275/ppkm-darurat-makan-di-restoran-dan-mal-dilarang-mulai-3-juli-2021

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke