Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Biaya Kuliah Kedokteran UNP Jalur Mandiri, Uang Pangkalnya Rp 75 Juta

Kompas.com - 05/04/2024, 11:45 WIB
Sandra Desi Caesaria,
Dian Ihsan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Universitas Negeri Padang (UNP) termasuk salah satu perguruan tinggi negeri (PTN) yang baru membuka Fakultas Kedokteran pada 2023.

Di tahun lalu, UNP hanya menerima 50 mahasiswa di Fakultas Kedokteran tahun ajaran 2023/2024.

Baca juga: Cerita Devy, Lulus S2 Kedokteran Unair yang Gapai IPK 4,00

Pendaftaran program studi (prodi) Kedokteran UNP ini terbagi menjadi dua jalur, yaitu jalur seleksi nilai UTBK SNBT dan jalur seleksi ujian online.

Pada tahun ini, Jurusan Kedokteran dibuka melalui Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT). Namun, jika kamu berminat mendaftar jalur mandiri, maka ada yang perlu kamu perhatikan, salah satunya uang pangkal.

Biaya kuliah ini akan didapatkan jika memilih jalur mandiri. Berbeda bila siswa memilih jalur SNBT dan SNBP maka tentu tak ada uang pangkal.

Uang pangkal Jurusan Kedokteran UNP

Uang pangkal Jurusan Kedokteran di UNP tergolong lebih murah dibanding PTN lainnya, yakni sebesar Rp 75 juta.

Rata-rata uang pangkal PTN maupun kampus swasta untuk jalur mandiri di atas Rp 100 juta.

Uang pangkal dibayarkan satu kali selama kuliah. Biasanya, dibayar di awal perkuliahan. 

Terkait uang pangkal bisa dicicil atau tidak? Informasi ini bisa ditanyakan langsung kepada call center resmi UNP.

Baca juga: Skor UTBK Tertinggi dan Terendah Unair di SNBT, Kedokteran Berapa?

Selain membayar uang pangkal, siswa akan dikenai Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang wajib dibayar per semester sebesar Rp 12,5 juta.

Persyaratan Jurusan Kedokteran UNP Jalur Mandiri

Hingga kini, belum ada informasi mengenai pendaftaran Kedokteran UNP 2024. Namun, siswa bisa cek informasi persyaratan pendaftarannya seperti tahun lalu, berikut informasinya:

1. Lulusan SMA/MA tiga tahun terakhir. Jadi bila dibuka tahun 2024, hanya lulusan 2024, 2023 dan 2022 saja yang bisa mendaftar.

2. Lulusan SMA/MA 2023 dan 2022 harus sudah memiliki ijazah. Bagi siswa lulusan SMA/MA 2023 telah memiliki Surat Keterangan Lulus Pendidikan Menengah Atas.

3. Surat keterangan tidak buta warna minimal dikeluarkan oleh Puskesmas/Klinik yang ditandatangani dokter.

4. Memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN).

Halaman:


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com