Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Biaya Kuliah Kedokteran UPI dan IPB lewat Jalur Mandiri

Kompas.com - 12/04/2024, 08:17 WIB
Mahar Prastiwi

Penulis

KOMPAS.com - Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) dan Institut Pertanian Bogor (IPB) termasuk perguruan tinggi negeri yang tahun 2023 lalu membuka Jurusan Kedokteran lewat jalur mandiri.

Namun di penerimaan mahasiswa baru tahun 2024/2025, Jurusan Kedokteran UPI maupun IPB sudah membuka pendaftaran lewat jalur SNBP 2024 (Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi) maupun SNBT 2024 (Seleksi Nasional Berdasarkan Tes).

Bagi calon mahasiswa yang berencana mendaftar di Jurusan Kedokteran UPI dan IPB lewat jalur mandiri, soal biaya kuliah juga perlu kamu persiapkan.

Apalagi jika kamu lolos lewat jalur mandiri 2024 tentunya ada biaya lain selain Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang perlu kamu persiapkan.

Baca juga: Intip Jalur Mandiri Unhas dan Biaya Kuliahnya

Biaya kuliah Kedokteran di UPI dan IPB

Lantas berapa biaya kuliah Jurusan Kedokteran di UPI dan IPB?

Apabila mengacu pada biaya kuliah Jurusan Kedokteran UPI lewat jalur mandiri 2023, berikut rincian biaya yang perlu dipersiapkan.

1. Biaya registrasi: Rp 1,5 juta

2. Biaya penyelenggaraan pembelajaran: Rp 19 juta

3. Biaya pengembangan fasilitas dan mutu akademik: Rp 7,5 juta

4. Biaya Dana Pengembangan Lembaga: Rp 175 juta

Sehingga total biaya kuliah Jurusan Kedokteran UPI lewat jalur mandiri tahun 2023 adalah sebesar Rp 203 juta.

Sedangkan biaya kuliah Jurusan Kedokteran di IPB pada jalur mandiri 2023 lalu terdiri dari Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan uang pangkal atau disebut dengan istilah Biaya Pengembangan Institusi dan Fasilitas (BPIF).

Baca juga: Jalur Mandiri IPB 2024: Cek Syarat dan Jadwal Pentingnya

Besaran UKT program Sarjana di IPB untuk semua jalur masuk SNBP, SNBT dan Mandiri tahun angkatan 2023 (diluar Kelas Internasional) sesuai dengan Keputusan Rektor Institut Pertanian Bogor Nomor 81 Tahun 2023 dan Nomor 292 Tahun 2023 (Fakultas Kedokteran).

Sesuai dengan peraturan di tingkat nasional, diberlakukan aturan mengenai Uang Kuliah Tunggal (UKT).

UKT adalah bentuk Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) yang merupakan kontribusi orangtua mahasiswa atas penyelenggaraan pendidikan di IPB yang besarnya ditentukan dengan mempertimbangkan kondisi sosial-ekonomi mahasiswa yang bersangkutan dan Uang Kuliah Tunggal (UKT) tiap program studi. Besaran UKT nilainya tetap sampai mahasiswa yang bersangkutan lulus dari IPB.

Halaman Berikutnya
Halaman:


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com